BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sempat viral di sosial media hingga membuat warga geram dengan perilakunya dengan perbuatan tak senonoh ini.
Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sudah mengamankan kedua pria, satu di antaranya ayah kandung.
Kedua pria yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, yakni RY (32) selaku ayah kandung dan FR (34) merupakan teman dari sang ayah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa bahwa kedua pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
“Untuk tersangka FR melakukan dugaan pencabulan terhadap korban sedangkan RY selaku ayah kandung melakukan dugaan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Eru kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan Kasat, untuk tersangka FR akan di jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 ancamam hukuman maksimal 15 tahun tentang tindak pidangan pencabulan, sedangkan pelaku RY akan dikenakan tindakan Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3.
“Untuk RY di tambah 1/3 karena ayah kandung,” ujar Eru.
Dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi, yakni rumah pelaku FR dan di rumah korban, yang berada di kawasan Kelayan A.
Sementara itu berdasarkan keterangan dugaan pencabulan dan persetubuhan berawal dari korban yang bertandang di rumah FR. Pada saat itu korban ingin meminta uang kepada FR.
FR mengiyakan permintaan korban akan tetapi korban datang ke rumah, sabtu (10/8/2024) sekitar jam 21.00 WITA.
Tanpa curiga korban mendatangi ke rumah FR dan masuk ke dalam rumah, pada saat korban masuk ke dalam rumah, korban diberikan uang Rp60 ribu, dengan maksud dan tipu daya agar korban menurut saat FR melakukan pencabulan.
Tak selang berapa lama RY datang ke rumah FR untuk mencari korban, namun oleh FR dibilang tidak ada dirumahnya dan pada saat itu juga korban disuruh keluar melalui pintu belakang.
Setibanya korban di rumah, Ia pun langsung menceritakan apa yang dialami kepada ayahnya.
Bukannya kesal dan marah, akan tetapi RY malah mempraktekan caranya FR melakukan pencabulan, justru melakukan perbuatan bejat. Tak sampai disitu, sang ayah keesokan harinya meminta lagi untuk menyetubuhi korban.
“Untuk ayah kandung nekat melakukan dugaan persetubuhan karena sudah lama bercerai dengan istrinya,” ucapnya. (yul/KPO-4)