Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalselTanah Bumbu

Kasus Ijazah Kadisdik Tanbu Sebut tak Palsu, Kuasa Hukum Meragukan Harusnya Terbuka

×

Kasus Ijazah Kadisdik Tanbu Sebut tak Palsu, Kuasa Hukum Meragukan Harusnya Terbuka

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 03 at 17.58.25

BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Amirudin Suat SH, sebagai kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Kadisdik Tanbu) mengenai dugaan kejanggalan ijazah Paket C yang dimiliki anggota dewan, Ms

Amirudin mengungkapkan adanya perbedaan nomor induk peserta ujian, yang memunculkan dugaan terjadinya manipulasi data.

Baca Koran

Menurut Amirudin, pihak Dinas Pendidikan Tanbu belum bersikap terbuka mengenai nomor induk ujian Ms.”Mengapa tidak ada keterbukaan jika nomor induk tersebut berbeda dengan ijazah yang dipegang,”” katanya pada Rabu (2/10/2024).

Ia menyebutkan bahwa ada dua nomor induk yang dipermasalahkan, yakni 11109 tahun 2010 dan 11119 tahun 2007. Berdasarkan pemeriksaan awal, nomor induk 11109 yang terdaftar atas nama Ms ternyata tidak ditemukan di buku besar yayasan.

Justru, nomor induk 11119 tercatat atas nama orang lain, yang kemudian diduga telah diubah secara manual menjadi nama Ms.

“Inilah yang akan kami selidiki lebih lanjut, dan kami sudah mengantongi bukti adanya perubahan pada buku besar Yayasan Bina Warga Satui,” ujar Amirudin.

Lebih lanjut, Amirudin mempertanyakan alasan Ms tidak menghadiri undangan yayasan pada 10 September 2024, yang dimaksudkan untuk memperjelas statusnya sebagai siswa tahun 2007. “Jika dia jujur, kenapa tidak hadir? Hal ini bisa menghilangkan kecurigaan yang ada,” tambahnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum yayasan masih menunggu hasil uji forensik dari laboratorium untuk memastikan keaslian ijazah tersebut.

Jika ijazah terbukti asli, mereka akan mengecek apakah prosedurnya telah sesuai dengan aturan atau tidak.”Kami menduga Ms tidak terdaftar sebagai siswa tahun 2007, namun tiba-tiba bisa ikut ujian. Kami berharap kecurigaan ini dapat segera terjawab,” jelas Amirudin.

Di sisi lain, tokoh masyarakat, Bahrudin, mendesak kepastian hukum terkait dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap pihak berwenang segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga :  Tangani Permasalahan Warga dan PT MMI, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Siapkan Tim Lapangan untuk Investigasi

“Masyarakat Tanah Bumbu menunggu kejelasan. Apakah kasus ini sudah ada perkembangan atau belum,” ucap Bahrudin.

Bahrudin juga meminta agar penyidik segera menyelesaikan proses hukum tanpa menunda-nunda, mengingat perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus ini.”Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami harap penanganan kasus ini transparan dan segera ada hasilnya,” tutupnya.

Saat ini, kasus dugaan ijazah palsu ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan, dan masyarakat Tanah Bumbu berharap penanganan yang cepat dan terbuka dari pihak berwenang.

Sebelumnya anggota DPRD Tanah Bumbu, Ms, buka suara terkait isu penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024.

Ia menyatakan ijazah yang dipakai adalah asli yang diperoleh melalui jalur pendidikan terstruktur, berjenjang, dan diakui secara resmi oleh negara.

“Saya menempuh pendidikan formal dari SD, SMP. Sedangkan SMA nya mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lalu yang mana dipermasalahkan,” katanya kepada media dikutip pada, Senin (30/9/2024).

Ms menjelaskan secara syarat administrasi pun tidak ada masalah, karena dari pihak KPU sudah pasti melakukan verifikasi berkas.“Untuk lebih jelasnya silakan anda konfirmasi ke dinas pendidikan atau pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanah Bumbu, Amiluddin, menerangkan keabsahan ijazah tersebut.

“Cara pak Ms memperoleh ijazah, menurut saya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada di Dinas Pendidikan atau lingkungan Kementrian Pendidikan. Maka dengan demikian, ijazah tersebut sah atau asli,” ujar Amiluddin, pada Selasa, (1/10/2024). (*/KPO-2)

Iklan
Iklan