Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaKaltim

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek tak Hadir dari Panggilan KPK

×

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek tak Hadir dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 WA0020
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksinya lain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim.

“Semua tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Koran

Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit, sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” ujar Tessa.

Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Baca Juga :  Tak Berdokumen, Karantina Kalsel Sita Bungkil Sawit dan Buah Impor

Tessa menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan