Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mark Up Harga, Rahmatulah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan HSU Duduk di Kursi Terdakwa

×

Mark Up Harga, Rahmatulah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan HSU Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 WA0028 e1729146962528
- Rahmatulah, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rahmatulah, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, karena tindak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana desa ditempatnya berkerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara A. Zahedi Fikri yang menyeretnya ke kursi ‘pesakitan’ karena ulah terdakwa sehingga negara dirugikan sebesar Rp287 juta lebih. Sementara uang yang dikembalikan terdakwa hanya Rp25.600.000.

Baca Koran

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi, menyebutkan terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terbesar berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Dana SILPA yang tidak d- setor jumlah mencapai Rp173 juta.

Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelain pakan ternak, bibit ikan dan keramba.

Pada sidang perdana tersebut, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Ketika ditanya hakim Suwandi, ternyata secara finansiil ia tidak sanggup.

“Untuk itulah pada sidang mendatang pihak pengadilan akan menyediakan penasihat hukum, karena ancaman hukuman cukup tinggi, ujar Suwandi.

JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 dakwaan primernya.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Delapan Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Korupsi Karet Kementan
Iklan