Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Program Prioritas 2025-2030, Bupati H Yamani Dan Bank Kalsel Tandatangani MoU Kredit Tapin Beriman Bunga 0 persen.

×

Program Prioritas 2025-2030, Bupati H Yamani Dan Bank Kalsel Tandatangani MoU Kredit Tapin Beriman Bunga 0 persen.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0048 scaled e1781080585492
KERJASAMA - Bupati Tapin H Yamani dan Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi tandatangani kerjasama pinjaman kredit Tapin Beriman 0 persen bunga. (Kalimantanpost.com/repro Prokpim Setda Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com  – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau memperkuat komitmen dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil melalui penandatanganan addendum Perjanjian, di Aula Kantor Bupati Tapin. Rabu (10/6/2026).

Kerja Sama (PKS) Program Tapin Beriman. Kesepakatan tersebut mengatur penguatan modal usaha melalui skema kredit tanpa bunga yang ditujukan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tapin.

Kalimantan Post

Addendum kerja sama ditandatangani oleh Bupati Tapin H Yamani dan Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi di Rantau, Rabu (10/6/2026).

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, program Tapin Beriman adalah program kredit tanpa bunga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan 13 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tapin periode 2025–2030, khususnya penguatan usaha lokal dan pemberdayaan generasi muda.

Selain itu juga upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Program ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM. Kami ingin masyarakat yang memiliki usaha produktif mendapatkan kemudahan akses pembiayaan tanpa terbebani bunga kredit, sehingga usaha mereka dapat berkembang lebih cepat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tapin menghadirkan Program Kredit Tapin Beriman Bunga 0 Persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar mereka dapat mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.

Ia menegaskan, program tersebut tidak sekadar menjadi fasilitas pembiayaan, melainkan instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kapasitas usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing produk lokal.

Yamani menilai keberhasilan program membutuhkan dukungan berbagai pihak. Karena itu, ia mengapresiasi keterlibatan sektor perbankan, badan usaha milik daerah, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya yang ikut mendukung penyediaan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Baca Juga :  Verifikasi Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Kalsel

“Pembangunan ekonomi daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perbankan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin mampu memperluas jangkauan layanan kredit sehingga semakin banyak pelaku usaha di berbagai kecamatan memperoleh kesempatan mengembangkan usahanya.

Selain itu, Yamani mengingatkan para penerima manfaat agar menggunakan dana pinjaman secara produktif dan bertanggung jawab. Pemanfaatan modal yang tepat diyakini akan meningkatkan pendapatan usaha sekaligus membuka peluang ekonomi baru di lingkungan sekitar.

Yamani berharap program tersebut mampu menjadi solusi nyata bagi pelaku UMKM yang selama ini mengalami kendala permodalan.

“Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan tanpa bunga, kami optimistis UMKM Tapin dapat tumbuh lebih kuat, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Kepala Bank Kalsel Cabang Tapin Fitri Hernadi menjelaskan, Bank Kalsel berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM. Melalui skema kredit tanpa bunga ini, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.

“Kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan mulai di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur. Fasilitas kredit dapat diberikan dengan jangka waktu hingga tiga tahun, “katanya.

Adapun calon penerima kredit harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri sedikitnya 10 persen dari kebutuhan usaha, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.

Selain itu, penerima kredit diwajibkan tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Bank Kalsel.

Baca Juga :  DPRD Tapin Setujui Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Respons Bencana

Pemerintah Kabupaten Tapin dan Bank Kalsel juga membuka peluang perpanjangan kerja sama sesuai kesepakatan kedua belah pihak guna memastikan keberlanjutan dukungan pembiayaan bagi UMKM di Kabupaten Tapin.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan