Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Pemprov Kalteng Sosialisasi PP 94/2021, Terkait Disiplin ASN

×

Pemprov Kalteng Sosialisasi PP 94/2021, Terkait Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20241015 WA0036 e1728976702372
Kalimantanpost.com -foto/humas Kalteng Plt Sekdaprov Kalteng, Katma F Dirun
Space Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021, di Palangka Raya, Senin (14/10/2024).


Peraturan pemerintah dimaksud tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Plt Sekretaris Daerah Katma F Dirun menyatakan, bahwa kegiatan menjadi bukti komitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Pemprov Kalteng, yang didasari oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

GBK


“ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting, perlu kiranya saya tekankan di sini, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik,” tegasnya.


Hal ini yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
Katma kembali mengingatkan kepada ASN, agar menjaga netralitas ASN pada proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung.


“Berbicara tentang disiplin, dalam masa Pilkada ini kita juga akan bersinggungan dengan netralitas ASN,” ujarnya.


Pada kesempatan ini pula, akan disosialisasikan tentang ketentuan Netralitas ASN dan bagaimana posisi netral ASN pada saat Pilkada Serentak 2024.


“Dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu ini,” katanya.


Apalagi jika ini dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya.

Baca Juga :  DPRD Kapuas dan Pihak Eksekutif Tanda Tangani KAUA-PPAS 2025


Sebelumnya, Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana mengatakan, kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait disiplin PNS dan tata cara pemberian cuti PNS, serta penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkungan Pemprov Kalteng.


“Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS,” ujar Lisda.


Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Sony Sultana yang turut hadir secara daring beri apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang melaksanakan sosialiasi ini.


“BKN menyambut baik kegiatan ini, artinya sinergisitas telah dan akan terus berjalan dengan semangat yang sama, agar seluruh ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait regulasi, aturan, dan perkembangan lainnya terkait kepegawaian,” jelas Sony.


Sony juga menyampaikan agar seluruh ASN mampu selalu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman.


“Transformasi digital dalam bidang Kepegawaian ini agar kiranya dapat diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik untuk meningkatkan kapasitas diri serta bermanfaat bagi ASN,” ungkap Sony.


Acara kemudian dilanjutkan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkungan Pemprov Kalteng. (drt/KPO-4)

Iklan
Iklan