BALANGAN, Kalimantanpost.com –
Pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan
“Pelaku yaitu MN (40) berhasil kita bekuk di depan rumah kontrakan dengan barang bukti sabu seberat 7,65 gram,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko BM di Balangan, Rabu (9/10/2024).
Eko menerangkan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,65 gram dan berat bersihnya 6,55 gram.
Diceritakannya, dalam penangkapan tersebut Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.
Pada penangkapan tersebut sebut Eko, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah mereka yang sudah lama terjadi.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berperan sebagai pengedar yang dibekuk pada Selasa (8/10) dini hari.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dengan disaksikan ketua RT setempat, benda tersebut (sabu) ditemukan dibagian saku celana yang dikenakan MN,” terang Eko mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.
Terakhir saat ditanya anggota MN mengakui barang tersebut adalah miliknya, lantas MN pun dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui diamankan pula plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu unit sepeda motor dan handphone pada penangkapan tersebut. (Ant/KPO-3)