Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Kayuh Baimbai memutuskan untuk menyelesaikan persoalan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar di jalan lingkar dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
2 TPS, yaitu dekat Ukhuwah dan Simpang 4 Jalan Gerilya, kondisinya selalu meluber hingga separuh jalan dan rawan kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai Rapat Koordinasi mengatakan ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengatasi 2 TPS yang tergolong liar dan rawan kecelakaan lalu lintas.
Yaitu mengintensifkan kembali program Surung Sintak untuk mengurangi volume sampah yang ada di TPS Liar, mengintruksikan DLH untuk melakukan pembersihan TPS Liar dengan mengandeng masyarakat atau komunitas serta meminta Satpol PP untuk mengawasi dan melakukan operasi yustisi kepada pelaku pembuang sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan pihaknya kesulitan untuk mengatasi TPS Liar di Kota Banjarmasin.
Untuk 2 TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan ini jumlah tonasenya cukup besar 40 hingga 50 ton per hari.
Untuk membersihkan dan mengangkut sampah yang menumpuk memakai armada truk hingga 6 atau 7 rit atau truk secara bolak balik.
Menurutnya persoalan utama adalah banyaknya kompleks perumahan tapi tidak memiliki tempat pengolahan sampah terpadu TPST atau TPST-R.
Sementara, tidak mungkin membangun TPST atau TPST-R karena pastinya mendapatkan penolakan dengan beragam alasan.
Sebagai solusinya, adalah dengan mengerahkan paman gerobak dalam program Surung Sintak untuk menjemput sampah di kompleks perumahan dan ditentukan titik pengambilan, yang selanjutnya dibuang ke TPA Basirih atau TPST terdekat.
“Kita secara bertahap merubah masyarakat bahwa ini lokasinya adalah jalan raya dan bukan TPS, selain sosialisasi, kita juga melakukan penindakan juga” kata Alive Yoesfah Love.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengatakan Satpol PP memiliki waktu 1 pekan untuk pengawasan, peneguran hingga sosialisasi TPS Liar.
Menurutnya, penindakan hingga operasi yustisi akan mulai dilakukan pada senin mendatang.
Satpol PP akan menempatkan petugas untuk memantau dan menjaga TPS liar ini tidak kembali dipenuhi sampah usai dibersihkan oleh petugas DLH.
“Secara teknisnya akan kita lihat dulu, apakah pengawasan secara mobile atau menempatkan petugas jaga seperti di TPS Kuripan kemaren, kita siap untuk menjalankan perda” tutup Achmad Muzaiyin. (mar/K-3)