BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa kasus penggelapan, Betty Sepriyanti Simatupang, akhirnya mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, setelah Betty terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Berdasarkan bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono.
Menanggapi putusan tersebut, Betty yang didampingi penasihat hukumnya, Dennis S SH MH, menyatakan akan pikir-pikir.
Keputusan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Wulandari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Betty, yang menjabat sebagai kasir di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin, telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp458.275.928. Betty didakwa melanggar Pasal 374 KUHP karena telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan. Laporan yang dibuat menyebabkan perusahaan tampak tidak tertib administrasi, meskipun sudah ada aturan yang mengatur pertanggungjawaban keuangan di perusahaan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan hukuman tiga tahun penjara bagi terdakwa. Seiring dengan keputusan hakim, masa depan hukum Betty kini tergantung pada keputusan apakah dia akan menerima atau mengajukan banding.(yul/KPO-4)