Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Penerapan Wajib Belajar 12 Tahun di Kalsel

×

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Penerapan Wajib Belajar 12 Tahun di Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0020 e1732085517744
Space Iklan

KAPUAS, Kalimantanpost.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi pendidikan kembali soroti program Wajib Belajar 12 Tahun yang masih belum berhasil diterapkan di Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, ditemui usai menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/11/24).

GBK

Jihan mengungkapkan, Komisi IV memperjuangkan program ini untuk diterapkan di Kalsel adalah agar generasi muda di Kalsel minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sehingga menghasilkan generasi banua yang bermutu dan berkualitas.

Senada dengan Jihan, Wakil Ketua Komisi IV, H Gusti Sukma Alamsyah mengatakan program wajib belajar 12 tahun ini merupakan program yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah sejah tahun 2013 sebagai lanjutan dari PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun namun di Provinsi Kalsel belum maksimal penerapannya.

“Di Provinsi Kalsel angkanya masih di bawah 10 tahun. Tahun 2023 saja diketahui data dari BPS bahwa angka rata-rata lama sekolah di Provinsi Kalsel baru mencapai 8,55 tahun saja, hal ini menjadi concern kami di Komisi IV,” tutur Iskandar.

Usai berdialog bersama Disdik Kabupaten Kapuas, ada beberapa strategi yang akan diupayakan Komisi IV untuk mencapai wajib belajar 12 tahun tersebut, salah satunya dengan menambah jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalsel serta memberikan pemahaman atau sosialisasi sejak dini kepada siswa dan orangtua siswa agar timbul kesadaran tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan.

Selain dalam rangka koordinasi dan sharing terkait peningkatan kualitas mutu pendidikan, pada kesempatan ini Komisi IV juga berdiskusi terkait program pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Bang Dhin Kembali Nahkodai Askab PSSI Tanbu

“Bullying bisa memberikan efek yang sangat negatif bagi korbannya yang berusia mulai dari 4 tahun bahkan hingga 20 tahun. Mereka (Disdik Kabupaten Kapuas) ternyata sudah melaksanakan program-program anti bullying, salah satunya dengan sering melakukan sosialisasi baik itu dari sekolah maupun luar sekolah dengan menggandeng banyak mitra salah satunya DP3A, Bunda PAUD setempat, dan juga dinas-dinas terkait,” ucapnya.

Kepala Disdik, Drs. Aswan, M.Si., yang menyambut langsung kedatangan rombongan Komisi IV memaparkan program-program terkait pencegahan bullying di satuan pendidikan (satdik) di Kabupaten Kapuas yang telah mereka laksanakan.

Di satdiknya, Aswan menjelaskan ada delapan poin yang sudah pihaknya lakukan untuk mengatasi permasalah bullying ini. Diantaranya sosialisasi, lomba bertena praktik baik cegah bullying di sekolah, bimtek guru pendamping khusus untuk sekolah inklusif, deklarasi anti perundungan, memaksimalkan peran komite sekolah, hingga kolaborasi dengan mitra kerja terkait,” papar Aswan.

Menanggapi hal tersebut, Jihan berharap Provinsi Kalsel dapat mengimplementasikan program serupa serta akan menggandeng mitra-mitra kerja terkait termasuk DP3A bahkan Dinas Sosial juga. Kemudian, sambung Jihan, ia dan rekan-rekannya juga akan membentuk semacam peraturan daerah untuk menaungi kegiatan-kegiatan tersebut.(nau/KPO-3)

Iklan
Iklan