PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT Museum Balanga kembali menyelenggarakan Ritual Mamapas Manyadingen Ramu, sebagai acara rutin tahunan yang diselenggarakan selama 15 tahun terakhir.
Acara ritual berlangsung di Gedung Perpustakaan UPT Museum Balanga Kalteng, dan dilanjutkan berkeliling di Gedung Ruang Pamer Etnografi, Gedung Ruang Pamer Tjilik Riwut, dan Gudang Penyimpanan Koleksi Museum Balanga, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 23-25 November 2024 terbagi menjadi tiga rangkaian acara. Hari pertama, melaksanakan kegiatan Mamapas Ramu dan Manarung Sahur Parapah.
Hari kedua, melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban, menyucikan (manyaki) atau Manyadingen Ramu (koleksi), Marawei Sahur, dan Ngarunya Sahur. Hari ketiga, melaksanakan kegiatan Penanaman Kepala Hewan Kurban dan Pabuli Sangiang.
Pelaksanaan Ritual Mamapas Manyadingen Ramu dipimpin tujuh orang Basir atau rohaniawan Hindu Kaharingan.
Kadisbudpar Adiah Chandra Sari mengatakan, Ritual Mamapas Manyadingen Ramu bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan benda-benda koleksi Museum Balanga yang memiliki nilai magis dan sakral bagi masyarakat Dayak Kalteng.
Benda budaya itu, seperti mandau, tombak, balanga, sangku, sapundu, malawen, dan benda koleksi lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan benda-benda tersebut tidak memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat yang berkunjung ke Museum Balanga Kalteng.
“Melalui Ritual Mamapas Manyadingen Ramu ini, diharapkan pengunjung dan tentunya pegawai museum terhindar dari adanya hal-hal mistis ketika berada di Museum Balanga,” tambahnya.
“Sebagai salah satu destinasi wisata edukasi yang terkenal di Kalteng, tentu saya ingin memberikan pengalaman terbaik ketika masyarakat berkunjung ke museum,” ungkapnya.
Adiah menyatakan, bahwa Ritual Mamapas Manyadingen Ramu merupakan salah satu bentuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kalteng.
Ritus merupakan salah satu kategori objek Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Oleh sebab itu, pelaksanaan ritus budaya di Provinsi Kalimantan Tengah serta upaya pelestariannya harus dijaga, supaya warisan tersebut dapat selalu diwariskan kepada generasi penerus bangsa,” jelasnya.
“Kegiatan ini menjadi bentuk upaya Pemprov dalam peningkatan literasi wawasan budaya, mendorong pendidikan dan penelitian lebih lanjut, media promosi pariwisata dan ragam kebudayaan, dan pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kalteng,” pungkasnya. (drt/KPO-4)