Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

Pasca OTT, Tiga Proyek di Kalsel Diputus Secara Hukum

×

Pasca OTT, Tiga Proyek di Kalsel Diputus Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
ott
DIPUTUS SECARA HUKUM -- Tiga Proyek di Kalsel diputus secara hukum yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Samsat Terpadu dan Kolam Renang, yang baru beberapa persen dilaksanakan. (Repro)

Digingatkan PUPR agar jangan terulang kasus hukum, pasalnya anggaran tahun 2025 lebih Rp 2 triliun.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tiga proyek di Kalimantan Seklatan (Kalsel) total senilai Rp 54 Miliar lebih diputus secara hukum, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Koran

OTT beberapa waktu lalu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi.

Proyek yang diputus kontrak meliputi Pembangunan Lapangan Sepak Bola Di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp23 miliar.

Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp 22 miliar serta Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp9 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Andre Fadli kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (7/11) membenarkan soal itu.

Andre Fadli menuturkan untuk sejumlah proyek yang terdampak OTT KPK itu sudah didiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum.

“Hasil diskusi, itu sudah putus kontrak secara hukum, karena bermasalah,” ujarnya.

“Langkah itu kita ambil karena sudah sesuai dengan arahan dari KPK bahwa sejumlah proyek itu bermasalah,” jelasnya.

Diakuinya sejumlah proyek itu tertunda penyelesaiannya disebabkan bermasalah setelah OTT KPK tersebut, sedangkan sisa anggarannya itu jadi silpa sesuai dari nilai kontraknya.

“Untuk dana silpanya nanti digunakan untuk apa itu kebijakan dari pak sekda,” tutupnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin menambahkan untuk sejumlah proyek yang mangkrak itu sebagaimana disampaikan Dinas PUPR Provinsi Kalsel belum bisa ditindaklanjuti, karena sampai sekarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRnya saja belum bisa ditentukan.

Baca Juga :  Mantan Kasrem 101/Antasari, Kini Balik Menjabat Danrem

Disinggung sisa anggarannya sejumlah proyek bermasalah tersebut, Mustohir Arifin menuturkan itu juga belum bisa

diambil keputusan, karena ini juga terkait belum ada Plt Kepala Dinas PUPRnya, karena ada kemungkinan Plt terisi di akhir bulan.

[]Diingatkan

Pada bagian lain Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel Aulia Azizah mengingatkan PUPR agar jangan terulang kasus hukum seperti yang terjadi.

“Pasalnya anggaran Dinas PUPR kita tahun depan (2025) Rp 2 triliun lebib,” ujar “Srikandi” Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelumnya anggota Komisi III H Ardiansyah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) “mengklarifikasi” keinginannya meminta data kegiatan beserta anggaran Dinas PUPR Kalsel.

“Kita ini kan ibaratkan ‘satu rumah’ (Gubernur dan DPRD Kalsel).

Jadi tidak ada maksud mencari-cari kesalahan,”  tuturnya.

Selain itu dalam pertemuan, diparkan rencana program Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2025 secara garis besar/umum untuk bidang sumber daya air Rp151,9 miliar lebih, dan bidang marga Rp1,645 triliun.

“Kemudian rencana program bidang cipta karya 2025 total Rp46, 2 miliar lebih,” demikian Andri yang juga Kepala Bidang Bina Marga. (nau/K-2)

Iklan