JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (8/6/2026), guna memperjuangkan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang akan dimekarkan dari Kabupaten Kotabaru.
Audiensi tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalsel, Wakil Bupati Kotabaru, pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, serta jajaran Komisi I DPRD Kalsel. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan dukungan kuat terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, mengatakan kedatangan rombongan ke Kemendagri merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru.
“Hari ini kami bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD Kotabaru dan Ketua Presidium DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima datang ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kotabaru menjadi kabupaten baru bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima,” ujarnya.
Menurut Alpiya, usulan pemekaran tersebut merupakan aspirasi yang telah lama berkembang di masyarakat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, pihaknya terus berupaya mendorong agar usulan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, berbagai aspek terkait mekanisme dan kebijakan pembentukan daerah otonom baru dibahas bersama jajaran Kemendagri. Meski masih terkendala moratorium pemekaran daerah yang berlaku secara nasional, semangat untuk memperjuangkan DOB Tanah Kambatang Lima tetap tinggi.
“Diskusi berjalan dua arah. Memang ada kendala moratorium, tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan daerah ini menjadi kabupaten baru di Kalimantan Selatan. Tentu semuanya akan ditempuh sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Alpiya menambahkan, DPRD Kalsel akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran daerah serta siap memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses pengusulan DOB.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait moratorium pembentukan daerah otonom baru yang hingga kini masih berlaku.
Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di daerah dengan wilayah yang luas.
“Harapan kami tentu ada solusi terkait moratorium yang masih berlaku, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih merata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonom baru, termasuk status moratorium pemekaran yang hingga kini masih berlaku.
Meski demikian, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Dukungan itu datang dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai daerah induk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD provinsi dan kabupaten, serta masyarakat yang tergabung dalam presidium pemekaran.(NN/KPO-1)















