Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Usulkan Tiga Raperda Baru di DPRD

×

Pemko Banjarbaru Usulkan Tiga Raperda Baru di DPRD

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB 1 14
KETOK PALU- Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera saat mengetok palu. (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Wakil Wali Kota Banjarbaru mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (28/11/2024). Ketiga raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024.

Adapun ketiga raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Koran

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengungkapkan bahwa ketiga raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam pandangan umum fraksi. Setelah itu, pembentukan panitia khusus (pansus) akan dilakukan untuk mendalami setiap raperda.

“Tentu saja ini akan segera kita bahas dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember bulan depan, dan setelah itu kita melakukan pembentukan pansus,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai prioritas raperda yang lebih mendesak untuk segera disahkan, Gusti Rizky menegaskan bahwa seluruh raperda memiliki urgensi yang sama. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dengan kebutuhan yang jelas.

“Sebetulnya, ketiganya urgent karena ini merupakan usulan Pemerintah Kota. Artinya, mereka membutuhkan peraturan ini agar segera didiskusikan dalam bentuk pansus dan segera bisa disahkan,” jelasnya.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting diharapkan mampu menjadi landasan hukum untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat, terutama pada anak-anak. Sementara itu, Raperda Produk Halal Usaha Mikro bertujuan mendukung pengusaha mikro dalam memenuhi standar halal yang diakui.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Reklame diusulkan untuk mengatur tata kelola reklame agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Banjarbaru. Pembahasan lebih lanjut akan menentukan arah kebijakan dari ketiga raperda tersebut.(Dev/K-3)

Baca Juga :  Realisasi Retribusi Parkir Dishub Banjarbaru Lampoi Target
Iklan