Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Semua fraksi DPRD Kota Banjarbaru menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda Produk Halal Usaha Mikro, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky, mengatakan ketiga Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. “Secara garis besar, semua fraksi menerima usulan Raperda ini,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Setelah disepakati, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing Raperda. Pimpinan pansus juga akan ditetapkan dalam waktu dekat untuk mempercepat proses pembahasan.
Gusti Rizky menambahkan, rapat-rapat pembahasan akan segera dimulai mengingat jadwal Propemperda 2024 cukup padat. “Kami berencana memulai pembahasan sedini mungkin agar tidak berbenturan dengan agenda lain di tahun mendatang,” katanya.
Meski pembahasan akan berlanjut hingga tahun depan, Gusti memastikan proses tersebut tidak menjadi kendala. Ia optimis pembahasan ketiga Raperda dapat selesai dalam waktu maksimal 90 hari. “Jika pembahasan berjalan lancar, Raperda bisa lebih cepat disahkan,” pungkas politikus muda Partai Golkar tersebut.
Ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat segera diterapkan setelah disahkan, mengingat urgensinya dalam mengatasi isu-isu strategis seperti stunting, produk halal, dan penataan reklame di Banjarbaru. (Dev/K-3)