Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Berkomitmen Pedomani Pemendagri Nomor 25 Tahun 2024

×

Kalteng Berkomitmen Pedomani Pemendagri Nomor 25 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250123 WA0047
LOUNCHING - Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S. Ampung mengikuti Launching Permemdagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan RP2P, secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (23/1/2025). (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan di sektor perkotaan, Kalteng berkomitmen untuk mempedomani Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng, Leonard S. Ampung, usai mengikuti Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan RP2P, secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (23/1/2025).

Baca Koran

Leonard S Ampung mengatakan, akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.

“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ungkapnya.

Harapannya, dengan launching Permendagri tersebut, seluruh daerah termasuk Kalteng mampu dan dapat menjawab tantangan pada wilayah perkotaan saat ini.

Yang diperlukannya acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, meminimalisir terjadinya permasalahan lintas sektor di perkotaan.

“Dan tidak terintegrasinya proses penyediaan layanan, kebijakan antar sektor, tahapan dan waktu pelaksanaan penyediaan fasilitas, maupun penyediaan layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan,” ujar Leonard.

Permendagri ini merupakan pengimplementasian PP 59 tahun 2022 tentang Perkotaan yang mengatur mengenai ketentuan umum, rencana sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, pengaturan konsolidasi, operasionalisasi RP2P menjadi bagian RPJMD dan Sisten Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Acara tersebut diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Lantai 3, Gd. Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan yang dilakukan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan juga offline tersebut dibukaWakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, mewakili Mendagri dan diikuti Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Hasil Pilkada Enam Daerah Kalteng Segera Dilantik

Peluncuran Permendagri ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi, selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Salah satu poin utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah sinkronisasi Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) ke dalam RPJMD.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar pengelolaan perkotaan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“RP2P merupakan salah satu instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” Hendricus Andy Simarmata narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).

Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah mampu mengelola perkotaan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data. Pendekatan ini mencakup berbagai aspek, seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai.

“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya. (drt/KPO-4)

Iklan
Iklan