Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tak Jera Edarkan Sabu, Pasutri Kembali Ditangkap

×

Tak Jera Edarkan Sabu, Pasutri Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20250121 202435
PASUTRI – Pasangan suami istri yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, beserta barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tidak kapok masuk penjara gara-gara tersandung kasus narkoba jenis sabu.

Pasangan suami isteri (pasutri) ini kembali ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dengan kasus yang sama.

Baca Koran

Arafah (39) bersama suaminya, Achmad Rusian Anuari (48) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan serangkain penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 21,19 gram sabu serta sejumlah peralatan lain, termasuk timbangan digital, sendok sabu, dan handphone.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, pihaknya menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran sabu-sabu, ketika berada di Jalan Kelayan B, Komplek 10, Banjarmasin Selatan, Selasa (15/1/2025)

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan di celana dalam Arafah,” jelas Kasat, Selasa (21/1/2025).

Dikatakan Kasat, penggeledahan kembali dilakukan di rumah pasutri di Jalan Kelayan B Gang Serasi Banjarmasin dan menemukan lagi 10 paket sabu seberat 16,38 gram, yang disimpan dalam tas hitam.

“10 paket sabu ditemukan dalam tas warna hitam yang tergeletak di lantai rumah,” ucap Bala.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujarnya. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Berkas Perkara Mantan Kadis PUPR Kalsel Dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin
Iklan
Iklan