BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan S Parman Banjarmasin, Sabtu (11/1/2025) malam. Diduga, penyebab kecelakaan ini adalah truk yang mengalami gagal rem atau rem blong saat melintas di atas jembatan.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, kecelakaan bermula ketika truk yang melaju di jalan tersebut tidak dapat mengurangi laju kendaraan akibat rem yang tidak berfungsi dengan baik.
“Truk tersebut pertama kali menabrak sepeda motor yang ada di depannya, lalu menabrak tiga mobil dan beberapa sepeda motor lainnya, termasuk satu truk yang parkir di sisi jalan, sehingga terjadi kemacetan dan berhimpitan setelah turunan jembatan,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Dalam hal ini Kasat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kelayakan kendaraan dan menemukan adanya kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan dalam muatan.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan adanya kelebihan muatan pada truk yang seharusnya membawa 11 ton barang, namun ternyata membawa muatan sebanyak 24 ton, melebihi kapasitas yang disarankan. “
“Akibat muatan yang terlalu berat, sistem pengereman truk tidak berfungsi optimal, dan rem menjadi panas serta tidak dapat mengerem secara maksimal, yang menjadi faktor utama kecelakaan tersebut,” katanya.
Edwin juga mengungkapkan bahwa sopir truk yang menyebabkan kecelakaan sudah diamankan pihak kepolisian dan statusnya akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan secara rinci, Sat Lantas Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Dit Lantas Polda Kalsel dan menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke lokasi kejadian.
“Untuk hari ini, bersama dengan Dit Lantas atas saran dari Pak Dir Lantas untuk menurunkan tim TAA di titik TKP,” ujarnya.
Meskipun truk tersebut melanggar kapasitas muatan, Kasat Lantas memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak melanggar jam operasional sesuai dengan Perwali Nomor 8 tahun 2022, yang mengatur jam operasional kendaraan besar.
“Kendaran tersebut tidak menyalahi jam opersional karena masih masuk 20 feet,” tambahnya. (yul/KPO-4)