Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

OJK Masih Tunggu Proses Pemindahan Portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

×

OJK Masih Tunggu Proses Pemindahan Portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250212 WA0014
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Anggota Dewan Komisioner OJK (dari kiri ke kanan) Agusman, Friderica Wodyasari, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Sophia Issabella, Hasan Fawzi menghadiri konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses terkait pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan baru portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya yang sudah dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan membentuk DPLK IFG Life.

Baca Koran

“Kan ada dua (jenis dana pensiun), ada DPPK, ada DPLK. DPLK-nya kan sudah dibuatkan rumahnya di IFG, DPLK IFG. Kami sudah berikan izin (untuk pemindahan itu) kan,” ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/2/2025) sore.

Ia mengatakan saat Jiwasraya nantinya dibubarkan, yang rencananya dilakukan pada tahun ini, maka DPPK Jiwasraya juga akan dibubarkan, sama seperti sejumlah pengelola DPPK lainnya yang juga telah dibubarkan oleh OJK.

“Kalau itu pendirinya sudah bubar, maka DPPK-nya itu pun bubar. Itu portfolio bisa (ditindaklanjuti dengan) macam-macam (solusi). Bisa dipindahkan ke (pengelola) dana pensiun lainnya, ke DPLK, atau yang lain,” jelasnya.

Ogi menyatakan sejauh ini pengelola dana pensiun yang dibubarkan dapat memenuhi kewajiban mereka kepada para peserta.

“So far (sejauh ini) sih kewajiban dari kepada peserta itu dapat dipenuhi ya, sehingga Insyaallah tidak banyak keributan lah kalau dana pensiunnya,” katanya.

Sementara terkait pengaturan kebijakan cut loss atau upaya pembatasan kerugian akibat penurunan nilai investasi pada program dana pensiun yang terkait keuangan negara, seperti dana pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan TASPEN, ia menyatakan bahwa akan disusun Peraturan Pemerintah mengenai liabilitas aset.

“Nah kalau yang dapen (dana pensiun) nonkepemilikan sukarela itu, ya itu tergantung daripada peraturan (pengelola) dana pensiun masing-masing. Itu swasta ya itu suatu hal yang biasa,” imbuh Ogi.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp387 Juta, Mantan Kades Bamadu Ditahan Polisi

Direktur Utama IFG Life Budi Tampubolon saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (11/2), menyatakan bahwa pemindahan portofolio nasabah Jiwasraya ke IFG Life sudah mencapai 99,9 persen, sementara pengalihan total aset mencapai 99,7 persen.

“Yang menolak (direstrukturisasi polisnya ke IFG Life) kan hak mereka ya, jadi semua orang harus menghargai dan Bapak/Ibu nasabah Jiwasraya yang belum memutuskan pindah, ya masih jadi nasabahnya Jiwasraya, berarti mengikuti prosedur yang ada di Jiwasraya,” ujarnya.

Asuransi Jiwasraya rencananya akan dibubarkan tahun ini setelah mengalami gagal bayar akibat skandal korupsi yang menjerat sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan perusahaan mitra, hingga pejabat lembaga pemerintahan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) pada Jumat malam (7/2).

Saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, tersangka sedang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan