BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus dua orang pemilik sabu.
Yakni, RM (42), warga Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST dan SP (47), warga Desa Awang Besar, Kecamatan Barabai.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M. Ramli, Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang, yakni RM dan SP, Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,89 gram dan berat bersih 2,09 gram.
Selain itu, juga plastik klip, kantong plastik higam, helm merk GM dan uang tumai Rp1,8 juta, yang disita dari RM.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ary/KPO-4)