Oleh : Ustadz H Gusti Makmur, Lc, M.Fil.I
MEKKAH, Kalimantanpost.com – Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan setiap muslim bagi yang mampu, sedangkan yang sakit, musafir, perempuan hamil, pekerja berat diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain atau membayar qadha puasa di hari lain.
Qadha bentuk masdar dari kata qadhaa yang artinya melaksanakan, dalam istilah ilmu fiqih qadha adalah melaksanakan suatu ibadah pada waktu yang ditentukan.
Bagaimana cara membayar atau qadha puasa Ramadhan yang sudah lewat ?
Rasulullah SAW bersabda : Qadha puasa Ramadhan itu boleh dia lakukan terpisah atau dilakukan berurutan (HR.Daruquthni dari Ibnu Umar).
Adapun pelaksanaan qadha puasa ramadhan melewati beberapa tahun baru bisa terlaksana dan tidak ada sebab uzur penundaan puasa maka tidak diperbolehkan dan berdosa karena lalai.
Memang ada sebagian ulama fiqih yang berpendapat wajib bayar fidyah ditambah berpuasa karena kelalaiannya sehingga tidak sempat qadha ramadhan. Tetapi yang penting qadha puasa tetap harus dia lakukan walaupun sudah lewat beberapa tahun lamanya.
Sedangkan bagi orang yang meninggal dunia sebelum qadha puasa Ramadhan, Rasulullah Saw bersabda : “Siapa yang meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar).
Pendapat kedua, orang yang memiliki kewajiban qadha puasa meninggal dunia, pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut sebagai gantinya. Tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam praktiknya, pelaksanaan qadha puasa tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.
Dan jika tidak diketahui berapa hari yang tidak berpuasa maka menentukannya hari puasa dengan memaksimalkan jumlah hari. Kelebihan qadha puasa lebih baik daripada kurang. Wallahu a’lam. (ful/KPO-3)