Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Terbukti Berniat Jahat, Amsyah Yadhi Divonis Bebas dari Hukuman Mati oleh PN Banjarmasin

×

Tak Terbukti Berniat Jahat, Amsyah Yadhi Divonis Bebas dari Hukuman Mati oleh PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250422 144855
VONIS BEBAS - Amsyah Yadhi saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. (Kalimantanpost.com/Repro)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Amsyah Yadhi alias Yadi, yang sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram (kg) sabu, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ia divonis bebas karena dinilai tidak memiliki niat jahat yang disengaja, dan kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Baca Koran

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Amsyah Yadhi tidak dapat berhadir lantaran sedang dalam kondisi sakit. Majelis hakim sebelumnya sempat menunda sidang dengan alasan kemanusiaan. Kemudian agenda pembacaan vonis dilaksanakan hari ini, Selasa, 22 April 2025.

“Klien kami menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) Akut,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn selaku kuasa Hukum terdakwa, Selasa (22/4/2025).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, juga menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim SH. Menurut keterangan dokter, Amsyah Yadhi yang saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.

“Dari keterangan dokter, terdakwa sedang mengalami sakit TBC Akut,” ucapnya.

Penasehat hukum terdakwa, Rizky Hidayat mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dianggap berlaku bijaksana, adil, transparan, serta berprikemanusiaan dan menjunjung tinggi azas kepedulian sosial.

Menurutnya, putusan bebas karena mens rea tidak terbukti merupakan bentuk putusan bebas murni (vrijspraak) dalam hukum pidana, yang terjadi ketika unsur kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Ini berarti bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan (actus reus), tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” tandas Rizky Hidayat.

“Sindikat narkotika selalu mengambil langkah licik untuk memuluskan bisnisnya, tidak jarang mereka memperdaya seorang ojek untuk menjadi korban peredaran gelap Narkotika, dengan iming-iming hanya dengan memberikan uang Rp200.000,” sambungnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ditambahkan oleh anggota penasehat hukum terdakwa, Iqbal Aqli S.H, bahwa putusan vonis bebas ini merupakan usaha dan perjuangan yang tidak mengenal lelah untuk terus berusaha mendampingi kliennya dalam hal mencari keadilan hukum dengan seadil-adilnya

“Alhamdulillah, hari ini apa yang selama ini diharapkan akhirnya datang juga,” tutur Iqbal Akli bahagia. (KPO-1)

Iklan
Iklan