BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hingga Maret 2025 atau triwulan pertama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin melalui Unit PPA mencatat setidaknya sudah ada 51 kasus yang ditangani. Angka ini tergolong tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala DP3A, Dr, HM Ramadhan menyebutkan setiap tahun tren penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, terlebih sejak tahun 2021 hingga 2024 kemaren.
Menurutnya di tahun 2021, DP3A menerima laporan kekerasan sebanyak 91 kasus, kemudian meningkat di tahun berikutnya tahun 2022 sejumlah 126 kasus. Setahun kemudian di tahun 2023 ada 132 kasus dan 2024 kemaren sebanyak 180 kasus.
“Sementara untuk triwulan pertama tahun 2025 ini saja kita sudah menangani 51 kasus,” ucapnya disela kegiatan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin Comman Center, Selasa (22/4).
Disisi lain kata Ramadhan, dengan trend meningkatnya jumlah laporan ini menandakan semakin berani masyarakat melaporkan adanya tindak kekerasan, semakin berani spek-up tersebut sambungnya adalah sesuatu hal yang positif.
“Angka tinggi itu bukan merupakan acuan bahwa ini tidak baik, namun menandakan bahwa semakin beraminya masyatakat spek-up melaporkan adanta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ramadhan.
Ia memaparkan saat ini Dinas P3A sudah menyusun langkah-langkah untuk upaya mitigasi resiko kekerasan terhadap perempuan dan anak, langkah itu ujar Ramadhan didapatkan dari sejumlah gelaran sosialisasi yang dilakukan timnya ke beberapa sekolah di Banjarmasin.
“Hampir 75 persen dari kasus yang ditanganinya adalah korbannya dari perempuan dan anak perempuan, itu menjadi keprihatinan kita, makanya kita galakkan gerakkan cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sedini mungkin,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan dari ratusan kasus tahun lalu, langkah penyelesaian yang dilakukan oleh DP3A mengutamakan upaya mediasi, dari 180 laporan di tahun 2024, disebutkannya hanya tersisa 6 kasus yang masih berproses hingga saat ini. (sfr/KPO-3)