Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Tersangka yang Disimpan di Bawah Kasur

×

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Tersangka yang Disimpan di Bawah Kasur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250423 WA0054
Tangkapan layar - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung berusaha menggeledah bagian bawah kasur di rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). (Antara/Repro Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai informasi, Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Koran

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dikemukakan Harli, penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.

Adapun dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.

Terkait apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Adapun dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Kejagung, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur.

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Baca Juga :  Oknum Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam Hukuman 12 Tahun

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Ali Muhtarom, ketua majelis hakim yakni Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) juga menerima suap dari tersangka Arif.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan