TAMIANG LAYANG, Kalimantanpost.com – Bupati Barito Timur (Bartim), Muhammad Yamin mengingatkan perkebunan besar swasta (PBS) sawit untuk merealisasikan kewajiban plasma.
Salah satunya, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang sudah belasan tahun beroperasi di wilayah Barito Timur agar bisa merealisasikan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Pasalnya sejak dikeluarkannya izin balik nama oleh Bupati degan nomor 366 tahun 2011 kepada PT SIL, yang mengelola perkebunan karet dengan luas 5.366,12 hektare di wilayah Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur, hingga saat ini belum merealisasi plasma.
Hal yang sama juga dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group.
“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Bupati, Senin (19 /5/2025).
Bupati menegaskan, dalam waktu dekat Pemkab Bartim akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20 persen.
Mengutip pernyataan Gubernur, ia menyatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan.
Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU.
Padahal, menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.
“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma 20 persen akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron juga menegaskan bahwa kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.(drt/KPO-4).