BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rencana penataan kawasan eks Kuliner Wisata Mandiri (KWM) di Kawasan Banjarmasin Tempoe Doeloe gagal. Padahal, sebelumnya penataan ulang itu dijadwalkan selesai pada tahun 2025 ini.
Sayangnya, Pemko Banjarmasin yang sudah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu investor itu tidak berlanjut alias berakhir dengan sendirinya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun tak menampik jika MoU itu berakhir dengan sendirinya. Dijelaskannya usai MoU mestinya harus ada tindak lanjut berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Harusnya kan setelah MoU ini ada tindak lanjut berupa PKS. Nah, karena tidak ada PKS nya, maka MoU ini ada batasnya. Sesuai dengan ketentuan hal dalam MoU tersebut, berakhir dengan sendirinya,” kata Ikhsan saat diwawancara di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (16/5/2025).
Dengan demikian, ditegaskannya, investor sebelumnya yang menjalin MoU dengan Pemko Banjarmasin itu dinyatakan batal dan gugur karena tidak dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.
Bahkan parahnya, Ikhsan mengaku belum ada konfirmasi dari pihak ketiga atau calon investor yang rencananya menggarap penataan kawasan Kuliner Wisata Mandiri itu.
Namun ujarnya, Pemko Banjarmasin usai batalnya MoU itu tidak menutup kesempatan bagi para investor lainnya yang ingin berinvestasi mengelola kawasan eks KWM tersebut.
“Bisa untuk investor lain, konsepnya nanti sesuai dengan apa yang ditawarkan investor baru nanti,” ungkapnya.
Ikhsan meyakini karena lokasi yang strategis ditengah jantung Kota Banjarmasin dan memiliki view tepat berada disisi aliran sungai Martapura, maka akan sangat mudah mencari investor baru.
“Saya yakin peminatnya banyak ini, kalau kita kejar, harus pakai APBD, jadi kita sambil menunggu investor dulu, kalau yang ini berakhir, mungkin ada lagi yang lainnya sudah mempersiapkan,” tutupnya. (sfr/KPO-3)