Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perlunya Revisi Perda Ketenagakerjaan Demi Melindungi hak Pekerja

×

Perlunya Revisi Perda Ketenagakerjaan Demi Melindungi hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm ADV DPRD KOta Banjarmasin
RAPAT PARIPURNA – Inilah DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Raperda inisiatif tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. (Foto/DokumenDPRDKotaBanjarmasin)

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus tentang Ketenagakerjaan terus melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan di atasnya, termasuk untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka hubungan industrial.

Baca Koran

“Artinya Perda ini bersifat pelengkap dan pendukung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Rikval Fachruri, kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Tentu saja upaya perlindungan tenaga kerja tentu dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial yang berlaku di lingkungan kerja,” jelasnya.

“Termasuk nantinya ada masukan terkait adanya persentasi pekerja disabilitas, yang tentunya mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan perlakukan yang layak,” lanjutnya.

Kemudian harap Rikval Fachruri, dengan adanya aturan tersebut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.

Sehingga inginnya, Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melindungi tenaga kerja daerah.

“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,” tandasnya.(adv/K-3).

Baca Juga :  Banjarmasin Bikin Gebrakan, Cegah Konflik Lewat Rumah Mediasi
Iklan
Iklan