Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

DPRD HSD Dukung Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD HSD Dukung Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 4
SAMBUTAN - Wabup HSS Suriani menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.  (KP/Ist)

Kandangan, KP – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Rabu (11/6/2025). 

Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Husnan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, dan dihadiri para anggota DPRD Kabupaten HSS, serta pejabat di lingkungan Pemkab HSS. 

Kalimantan Post

Wabup HSS Suriani mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD, sebagai bentuk kemitraan dan sinergisitas yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kabupaten. 

“Terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran, harapan dan dukungan dalam pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan eksekutif, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ucapnya membacakan sambutan tertulis Bupati Syafrudin Noor. 

Wabup menuturkan, seluruh tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi akan diperhatikan untuk dijadikan bahan perbaikan ke depan. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, dalam pelaksanaan anggaran daerah.

Wabup Suriani juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan, atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini dengan DPRD Kabupaten HSS, sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya.

Pembahasan dilanjutkan ke tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (tor/K-6)

Baca Juga :  Wabup Serahkan SK Pengakuan Empat Komunitas Masyarakat Hukum Adat
Iklan
Iklan