Palangka Raya, KP – Tak setorkan pajak, terdakwa Direktur PT SB berinisial AS divonis Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) penjara selama 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.614.397.041.
Dalam putusannya, pada Rabu (29/10) Majelis Hakim menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.614.397.041.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi denda tersebut.
Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, Senin (3/11) menyatakan sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penyidikan dan menemukan AS selaku Direktur PT SB dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 538.132.347,” kata Syamsinar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi perhatian dan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ful/K-3)














