Rantau, KP — DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Rabu (8/4/2026). Siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi pimpinan dewan lainnya, dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Lima fraksi DPRD secara bulat menerima ranperda tersebut. Meski menyetujui, seluruh fraksi menekankan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga tidak membebani warga.
Selain itu, fraksi-fraksi berharap regulasi baru ini mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan investasi di Tapin.
Fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem-PKS, Demokrat–Amanat Kebangkitan Bangsa, serta PDI Perjuangan.
Bupati Tapin H. Yamani menyatakan, pengesahan perubahan perda tersebut diharapkan memperkuat struktur pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
“Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus mendorong kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh catatan, saran, dan koreksi yang disampaikan fraksi DPRD akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Yamani, setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah wajib menyampaikan perda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.
“Diharapkan proses evaluasi berjalan lancar sehingga perda ini segera dapat diundangkan dan diterapkan,” katanya.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menambahkan, persetujuan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ia menekankan, implementasi perda harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan disahkannya perubahan perda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi masyarakat. (abd/K-6)















