Jakarta, kalimantanpost.com – Pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret untuk melindungi petani lokal dari tekanan impor melalui pengetatan tata kelola impor komoditas pertanian, penguatan serapan produksi dalam negeri, serta penurunan harga pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi petani.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi ini ditetapkan pada 21 April 2026, diundangkan pada 24 April 2026, dan mulai berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu efektif pada 8 Mei 2026. Regulasi tersebut secara eksplisit ditujukan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk “melindungi harga produsen dalam negeri” sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui aturan tersebut, komoditas yang baru masuk dalam daftar pengaturan impor antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir—melengkapi komoditas yang sebelumnya sudah diatur seperti bawang putih, jagung, gula, ubi kayu, dan beras konsumsi.
Dengan kebijakan baru tersebut, impor komoditas pertanian tidak lagi dapat dilakukan secara bebas tanpa pengendalian. Importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, mengurangi ketergantungan impor, dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kepentingan produsen dalam negeri.
“Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.
Ia juga menegaskan bahwa importasi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah harus dilengkapi PI dengan persyaratan rekomendasi teknis Kementan. Sementara beras pakan harus berbasis neraca komoditas, dan buah pir harus memenuhi persyaratan gudang berpendingin serta laporan surveyor.
Pemerintah juga memastikan komoditas strategis seperti bawang putih tetap berada dalam pengawasan ketat. Kementerian Pertanian sebelumnya menegaskan kebijakan wajib tanam dan produksi bawang putih oleh importir tetap dilanjutkan dan disempurnakan sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi nasional. Kebijakan ini menjadi instrumen agar importasi tidak semata-mata menjadi aktivitas perdagangan, tetapi juga disertai tanggung jawab pengembangan produksi dalam negeri.
Selain dari sisi regulasi impor, pemerintah juga memperkuat daya saing petani melalui penurunan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Kementerian Pertanian menyebut penurunan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, antara lain Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk merupakan faktor kunci keberlanjutan produksi pangan. “Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian,” ujar Mentan Amran. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di lapangan.
Pada awal Mei 2026, Kementerian Pertanian kembali menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi menjadi langkah antisipatif di tengah kenaikan harga pupuk dunia. Kementan mencatat harga urea dunia melonjak lebih dari 40 persen akibat gangguan pasokan global.
Pemerintah juga mempercepat distribusi pupuk melalui pemangkasan 145 regulasi pupuk, sehingga penyaluran dipercepat dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia dan langsung ke petani. Akses pupuk dipermudah melalui integrasi berbasis KTP dan perluasan jaringan kios hingga desa, dengan target menjangkau seluruh kecamatan sentra pangan sebelum musim tanam gadu 2026.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai tukar petani nasional pada April 2026 tercatat di angka 125,24. Meskipun turun tipis 0,09 persen dibanding bulan sebelumnya, indeks ini masih berada jauh di atas 100. Khusus subsektor tanaman pangan, NTP justru meningkat 0,43 persen dan mencapai 112,29 pada April 2026, naik dari 111,81 pada Maret 2026.
Penguatan produksi dan serapan dalam negeri juga terlihat dari komoditas beras. BPS memproyeksikan produksi beras Januari–Juni 2026 mencapai 19,31 juta ton, naik 0,05 juta ton atau 0,26 persen dibanding periode yang sama tahun 2025. Badan Pangan Nasional mencatat, per 3 Mei 2026, Bulog telah menyerap setara beras 2,53 juta ton dari produksi dalam negeri atau 63,3 persen dari target 4 juta ton, melampaui realisasi Januari–Mei 2025 yang sekitar 2,47 juta ton.
Menteri Andi Amran Sulaiman yang sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional menyampaikan bahwa peningkatan produksi dan penyerapan beras dalam negeri berdampak langsung terhadap pendapatan petani. “Karena produksinya meningkat, tentu pendapatan petani meningkat,” ujar Amran. Pemerintah menegaskan Cadangan Beras Pemerintah dipasok dari serapan produksi dalam negeri dan tidak ada pengadaan beras konsumsi umum dari importasi sejak 2025.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menilai kondisi yang sebenarnya berbeda dari kekhawatiran yang beredar. Pemerintah justru memperkuat dua sisi perlindungan sekaligus: dari sisi pasar melalui pembatasan dan pengawasan impor berbasis rekomendasi teknis, serta dari sisi produksi melalui penurunan harga pupuk, penyederhanaan distribusi, dan peningkatan serapan hasil panen petani.
Pemerintah memastikan perlindungan terhadap petani lokal akan terus diperkuat melalui pengawasan impor, pengendalian pasokan, peningkatan produktivitas, penguatan cadangan pangan, dan keberpihakan pada harga produsen dalam negeri. Kebijakan swasembada pangan tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan petani tetap menjadi pelaku utama dalam sistem pangan nasional.















