Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Penjara di Era Viral: Ketika Sistem Pemidanaan Gagap Menghadapi Layar Kaca

×

Penjara di Era Viral: Ketika Sistem Pemidanaan Gagap Menghadapi Layar Kaca

Sebarkan artikel ini
haris

oleh: Haris SH MH

*) Penyuluh Hukum, Kanwil Ditjenpas Kalsel

Kalimantan Post

PERTENGAN Mei 2026, sebuah video kembali menyita perhatian publik nasional. Kamar ber-AC, akuarium, wastafel cuci piring, dan ponsel bebas digunakan terekam di dalam sel Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten, yang diduga milik warga binaan kasus narkoba. Pihak lapas membenarkan fasilitas itu pernah ada, meski mengklaim telah ditertibkan lebih dari setahun lalu.

Respons publik pun dapat ditebak: marah, sinis, dan tidak percaya. Tuntutan copot pejabat, razia besar-besaran, hingga hukuman berat kembali bermunculan. Namun seperti pola yang terus berulang, isu itu perlahan tenggelam hingga video serupa kembali muncul di tempat lain.

Padahal persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar lemahnya disiplin petugas. Selama akar masalahnya tidak disentuh, fenomena serupa akan terus muncul dengan aktor dan lokasi yang berbeda.

Sebelum era digital, perampasan kebebasan fisik juga berarti terputusnya interaksi sosial. Kini asumsi itu retak. Seorang warga binaan yang kehilangan kebebasan fisik masih dapat mempertahankan bahkan membangun eksistensi sosialnya melalui teknologi digital. Dari balik jeruji, seseorang bisa tetap berhubungan dengan keluarga, mengendalikan bisnis ilegal, hingga menjadi “selebriti” media sosial.

Fenomena ini bukan sekadar ironi, melainkan konsekuensi dari sistem pemidanaan yang selama puluhan tahun terlalu bergantung pada penjara sebagai respons utama terhadap kejahatan. Hampir setiap persoalan sosial yang berujung pada tindak pidana dijawab dengan satu solusi: memasukkan pelakunya ke lapas.

Dampaknya terlihat jelas hari ini. Hingga Mei 2026, Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang berkapasitas 708 orang dihuni 1.741 warga binaan atau mengalami overkapasitas sekitar 146 persen. Lapas Kelas IIB Amuntai dihuni 505 orang dari kapasitas 190 orang. Rutan Kelas IIB Tanjung bahkan menampung 185 orang dari kapasitas ideal 76 orang.

Dalam kondisi seperti itu, satu petugas dapat bertanggung jawab atas puluhan hingga ratusan warga binaan sekaligus. Celah pengawasan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ironisnya, publik sering kali hanya melihat video yang viral tanpa melihat tekanan struktural besar di baliknya.

Baca Juga :  Pelajaran Penting Perang AS–Iran: Kesatuan Negeri-Negeri Islam dan Tantangan Hegemoni Global

Setiap kali konten dari dalam lapas beredar, narasi publik hampir selalu berhenti pada satu kesimpulan: lemahnya pengawasan. Narasi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi berbahaya jika dijadikan satu-satunya kerangka analisis. Persoalan sistemik akhirnya direduksi menjadi persoalan personal, sehingga solusi yang muncul pun sebatas copot pejabat, razia, dan pengetatan hukuman.

Untuk memahami masalah ini secara utuh, perlu melihat dua sisi sekaligus.

Dari sisi warga binaan, ponsel sering kali bukan sekadar alat hiburan atau sarana pelanggaran. Bagi sebagian orang, ia menjadi satu-satunya penghubung dengan keluarga, anak, atau pasangan di luar tembok penjara. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa warga binaan yang memiliki hubungan rutin dengan keluarga cenderung memiliki tingkat pengulangan tindak pidana yang lebih rendah setelah bebas. Hubungan keluarga bukan kemewahan, melainkan bagian penting dari keberhasilan reintegrasi sosial.

Di sisi lain, petugas pemasyarakatan bekerja dalam situasi yang jauh dari ideal. Dengan jumlah penghuni yang melampaui kapasitas, keterbatasan personel, serta minimnya dukungan teknologi, penegakan aturan secara kaku tidak selalu bebas risiko. Dalam kondisi tertentu, ketegangan kecil dapat berkembang menjadi gangguan keamanan yang jauh lebih besar.

Ini bukan pembelaan terhadap pelanggaran. Setiap penyalahgunaan wewenang tetap harus ditindak. Namun menyederhanakan seluruh persoalan menjadi soal moralitas petugas justru membuat akar masalah tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Sistem pemasyarakatan sebenarnya tidak tinggal diam. Di berbagai lapas dan rutan telah tersedia Wartel Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi resmi yang diawasi ketat. Namun harus diakui, di banyak tempat Wartelpas belum sepenuhnya menjadi solusi yang efektif. Komunikasi yang bermakna tidak selalu bisa dibatasi oleh antrean, jam layanan, dan pengawasan terbuka. Di sinilah tantangan pembinaan di era digital semakin terasa.

Baca Juga :  Naik Jabatan, Pencari Muka Versus Pekerja Keras

Di tengah situasi tersebut, sistem pemidanaan Indonesia sebenarnya sedang memasuki fase perubahan besar. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pidana penjara tidak lagi ditempatkan sebagai solusi utama, melainkan pilihan terakhir (ultimum remedium).

Namun perubahan hukum tidak otomatis mengubah kenyataan. Lapas dan rutan hari ini masih menanggung beban warisan paradigma lama: ribuan warga binaan yang memenuhi ruang-ruang yang sejak awal tidak dirancang untuk sebanyak itu orang.

Karena itu, fenomena digital di balik jeruji perlu dibaca secara lebih adil. Overkapasitas, lemahnya pengawasan, dan celah teknologi bukan berdiri sendiri, melainkan gejala dari sistem yang sedang bertransisi meninggalkan pola lama yang terlalu bergantung pada penjara.

Negara perlu bergerak di tiga lini sekaligus: mempercepat implementasi KUHP baru secara konsisten, memperkuat infrastruktur pengawasan teknologi, dan menghentikan kebiasaan menempatkan petugas pemasyarakatan dalam kondisi yang mustahil lalu menjadikannya kambing hitam ketika sistem gagal bekerja ideal.

Pemasyarakatan yang berhasil bukan yang penjara-penjaranya paling sunyi di media sosial. Pemasyarakatan yang berhasil adalah yang mampu membuat orang keluar dari tembok penjara dengan peluang nyata untuk tidak kembali lagi.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan seberapa rapat jerujinya, melainkan seberapa sedikit orang yang harus kembali ke dalamnya.

*) Penulis adalah Penyuluh Hukum pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan Selatan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.

Iklan
Iklan