Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

DPRD Tapin Setujui Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Respons Bencana

×

DPRD Tapin Setujui Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Respons Bencana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0041
Bupati Tapin H Yamani dan Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah serta kedua Wakilnya sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah. (Kalimantanpost.com/Repro)

RANTAU, Kalimantanpoat.com – DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tapin acara Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi berlangsung di Gedung DPRD Setempat, Rabu (8/7/2026).

Kalimantan Post

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Hadir dalam rapat itu Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Rustan Nawawi, mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penataan organisasi perangkat daerah agar lebih tepat fungsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ranperda ini diharapkan mampu mendorong perangkat daerah bekerja lebih optimal sehingga pelayanan publik semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rustan.

Menurutnya, penataan kelembagaan diperlukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas serta fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Yusfian Noor, menyampaikan sejumlah catatan strategis meski menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut.

Salah satu perhatian utama fraksi itu adalah masuknya fungsi riset dan inovasi daerah ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong pembangunan berbasis data, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Namun, Yusfian menegaskan bahwa perubahan nomenklatur harus diikuti perubahan pola kerja birokrasi. Hasil riset, katanya, harus menjadi dasar pengambilan kebijakan, sementara inovasi perlu berkembang menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi perubahan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak lagi dipimpin secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, melainkan oleh seorang kepala badan definitif.

Baca Juga :  Atlit Tapin Terima Bonus Peraih Medali Porprov XII Kalsel

Menurut Yusfian, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat dan diharapkan memperkuat profesionalisme BPBD dalam menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

“Penguatan kelembagaan harus diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan dukungan anggaran agar fungsi mitigasi hingga penanganan pascabencana berjalan optimal,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan harmonisasi nomenklatur perangkat daerah, khususnya penggunaan istilah “Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran” agar selaras dengan nomenklatur nasional.

Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian menyusul perubahan status penyuluh pertanian ASN yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sejak Januari 2026. Evaluasi diperlukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah tetap efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Bupati Tapin H Yamani menyambut baik persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut. Ia menegaskan perubahan struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pemerintahan.

“Penataan kelembagaan ini bukan semata-mata menambah atau mengurangi organisasi, melainkan memastikan perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat, ukuran yang sesuai, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yamani, penyusunan ranperda didasarkan pada hasil evaluasi organisasi dan penilaian kelembagaan yang mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari beban kerja, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, hingga karakteristik daerah.

Ia menambahkan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi pedoman dalam implementasi peraturan daerah tersebut.

Setelah perda diundangkan, Pemerintah Kabupaten Tapin akan menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa peraturan bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

Yamani berharap regulasi baru itu menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Tapin.(abd/KPO-3)

Baca Juga :  Tapin Dorong Konsumsi Ikan Lewat Lomba Kuliner

Iklan
Iklan