Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tolak Revisi UU Polri 2026, Aksi Kamisan Banjarbaru Serukan Penolakan Dwifungsi Aparat

×

Tolak Revisi UU Polri 2026, Aksi Kamisan Banjarbaru Serukan Penolakan Dwifungsi Aparat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260621 WA0008 scaled e1781997224657

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aksi Kamisan Banjarbaru kembali digelar di Titik 0 Kilometer Banjarbaru, Kamis (18/6/2026), sebagai ruang bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Polri 2026 yang dinilai mengancam prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan agenda Reformasi.

Narasumber Aksi Kamisan Banjarbaru, Wira Surya Wibawa, mengatakan revisi UU Polri memunculkan kekhawatiran karena berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, serta melemahkan mekanisme kontrol demokratis terhadap aparat negara.

Kalimantan Post

Menurut dia, Reformasi 1998 telah menegaskan pentingnya pemisahan antara fungsi sipil dan fungsi keamanan sebagai salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi harus dikritisi dan ditolak secara terbuka.

“Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan hak asasi manusia, menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, dan memperkuat demokrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai,” ujarnya.

Dalam Aksi Kamisan Banjarbaru ke-31 tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan. Pertama, menolak Revisi UU Polri 2026 yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat secara berlebihan dan mengancam kebebasan sipil. Kedua, menolak segala bentuk kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan dalam kehidupan sipil dan pemerintahan.

Ketiga, menjaga prinsip supremasi sipil sebagai fondasi negara demokratis yang menjamin akuntabilitas institusi keamanan kepada rakyat. Keempat, menuntut penguatan mekanisme pengawasan yang independen, transparan, dan partisipatif terhadap institusi kepolisian. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Keenam, mendesak negara menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM dan memberikan keadilan yang bermakna bagi korban beserta keluarganya.

Baca Juga :  2027, Kalsel Sepakat Zero Over Dimention Over Loading

Melalui aksi ini, Aksi Kamisan Banjarbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi, mempertahankan ruang kebebasan sipil, serta memastikan cita-cita Reformasi tidak dikorbankan oleh kepentingan politik maupun perluasan kekuasaan aparat negara.(Tim/KPO-1)

Iklan
Iklan