Banjarbaru,KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah dijelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Laporan pertanggungjawaban tersebut mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar. Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru membukukan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.
Realisasi belanja daerah juga menunjukkan efisiensi sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.
Sekretaris Daerah menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Berbagai masukan dan saran dari anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan. Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Dev/K-5)















