Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

DUDUK NGANGKANG

×

DUDUK NGANGKANG

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh: AHMAD BARJIE B

Beberapa daerah di Sumatra konsen mengatur etika pakaian warganya, khususnya kaum wanita. Di Provinsi Riau diberlakukan pakaian bercorak Melayu. Pada sudut-sudut kota Pekanbaru misalnya, terpampang banyak tulisan tentang etika pakaian Melayu, yaitu: (1) menutup aurat, (2) tidak sempit pantat (ketat), (3) tidak transparan (tembus pandang).

Kalimantan Post

Di ranah Minang Sumatra Barat dan sekitarnya berlaku pakaian bundo kanduang, pakaian Padang, dan limpapah rumah nan gadang. Komponennya mencakup baju kurung, sarung, tingkuluak (tengkuluk/tutup kepala), salempang, sasamping, dll. Semuanya, selain mengandung keindahan juga longgar dan menutup aurat. Pakaian ini tak hanya dikenakan sebagai pakaian adat, tetapi juga pakaian keseharian.

Indonesia negara besar dengan kekayaan budaya beragam. Boleh dikata tiap daerah memiliki adat budaya masing-masing. Termasuk dalam berpakaian juga memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Pakaian bagian dari budaya, di situ juga terkandung unsur kesopanan dan keberagamaan. Semua ini penting diperhatikan dan dihargai sebagai sebuah kenyataan sosial yang mendukung kebhinnekaan.

Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan Qanun Syariahnya memberlakukan aturan lebih ketat. Pria dan wanita dilarang keras pacaran bebas dan berkhalwat tanpa mahram. Peminum miras dan penzina dihukum cambuk. Kaum wanita dilarang berpakaian ketat di ruang publik seperti pasar, jalanan. Bagi yang melanggar akan terkena razia dan sanksi.

Pascaperdamaian RI – GAM, NAD dengan status Otonomi Khusus memang memiliki kewenangan lebih besar mengurus daerahnya. NAD punya UU No. 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun/Perda No. 14 tahun 2003 tentang Syariat Islam.

Belakangan Pemko Lhokseumawe juga memberlakukan larangan perempuan duduk ngangkang (bahasa Banjarnya babirangkang) ketika membonceng sepeda motor. Larangan ini berasal dari rekomendasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) wilayah Pasei (Aceh Utara). Alasannya, dengan duduk ngangkang, memaksa perempuan harus bercelana panjang dan ini tidak dikehendaki oleh budaya Aceh. Celana dan baju wanita akan menjadi ketat dan bisa terbuka aurat, membuat orang akan melihat lekuk-lekuh tubuh dan dapat merangsang syahwat. Seiring ini juga dilarang perempuan pakai celana jins, sebab jins dianggap merupakan pakaian laki-laki.

Baca Juga :  MUNAFIK

Himpunan Ulama Dayah (Pesantren) Aceh (HUDA) juga mendukung aturan ini. Menurut Sekjen HUDA Teungku Faisal Ali, larangan duduk ngangkang dimaksudkan untuk menjaga marwah (martabat/kesopanan) perempuan Aceh yang sudah mulai hilang. Baginya ini lebih merupakan hak masyarakat Aceh mengatur dirinya, khususnya di Kota Lhoseumawe. Tak usah diukur oleh budaya daerah atau kota lain. Gerakan Pemuda Ansor juga minta agar masalah ini jangan dipolitisasi.

Dukungan juga datang dari Dr. Daud Rasyid, MA, akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurutnya, dari dulu perempuan di Sumatra, termasuk di Aceh tidak terbiasa duduk ngangkang dan tradisi budaya menganggapnya sebagai hal yang tidak sopan. Budaya demikian, dalam perspektif hukum Islam dapat dijadikan sebagai salah satu landasan hukum Islam. Sebab adat-tradisi-budaya yang positif (urf) termasuk salah satu sumber hukum sesudah Alquran, hadits, ijma, qiyas, dll. Kaidah Fiqih berbunyi: al-‘adah muhakkamah, adat itu bisa menjadi hukum.

Devie Rahmawati, pengamat dan pakar sosial budaya UI juga menghargai aturan demikian. Itu lebih merupakan kearifan lokal yang harus dihargai, ujarnya. di Amerika yang liberal pun katanya, masing-masing negara bagian memiliki aturan sendiri-sendiri yang diakui oleh negara.

MUI bisa memaklumi aturan ini. Ketua MUI tahun 2000-an, Amidhan dan Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mendukung jika memang rakyat Aceh menghendaki sesuai budaya setempat. Aceh tak perlu ragu atau takut terhadap protes atau tertawaan orang luar. Menurutnya, di Arab Saudi, jangankan duduk ngangkang, wanita naik motor saja tak ada. Ternyata dunia, termasuk AS menghormatinya.

Menurut MUI, dulu banyak daerah di Jawa juga ada larangan seperti itu, meski tak tertulis. Jadi, kalau kini mau dihidupkan kembali silakan saja. Tetapi MUI menghimbau, jika perjalanan jauh sebaiknya tetap dibolehkan duduk ngangkang demi kenyamanan dan keselamatan.

Baca Juga :  Visi Negara Terhadap Pendidikan Tinggi Kusut, Subsidi Menyusut

Ganjar Pranowo ketika duduk sebagai anggota F-PDIP menilai larangan ini agak berlebihan dan dapat mengabaikan keselamatan perempuan saat membonceng kendaraan. Menurutnya, larangan pria dan wanita bukan mahram berbocengan lebih masuk akal daripada larangan duduk ngangkang.

Menghargai Keragaman

Larangan ini menjadi kontroversi dan mengundang sejumlah pihak protes dan menuduhnya sebagai peraturan diskriminatif yang menyudutkan kaum wanita. Dalam sebuah debat televisi, sejumlah aktivis perempuan mencela peraturan ini atau sejenisnya yang dianggap sangat merugikan perempuan. Bersama pemikir liberal mereka juga menolak soal berpakaian sampai diatur dalam sebuah Perda.

Iklan
Iklan