Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

DPR Bisa Tolak RUU Perampasan Aset, Rakyatpun Bisa Stop Bayar Pajak

×

DPR Bisa Tolak RUU Perampasan Aset, Rakyatpun Bisa Stop Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin

DPR bisa tolak RUU Perampasan Aset, Rakyatpun Bisa Stop Bayar Pajak merupakan bentuk kritik sosial, ekspresi kekecewaan, dan peringatan simbolik dari masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif (DPR RI). Frasa ini mencerminkan ketidakpercayaan publik serta ketimpangan relasi antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya, terutama terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kalimantan Post

RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang dirancang agar negara dapat menyita aset-aset hasil tindak pidana (terutama korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi besar) tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku terlebih dahulu (non-conviction-based asset forfeiture). RUU ini dinilai sangat penting oleh pegiat antikorupsi dan masyarakat luas sebagai senjata utama untuk memiskinkan koruptor dan menyelamatkan keuangan negara. Pembahasan RUU ini kerap berjalan lambat, mengalami jalan buntu, atau berpotensi ditolak/dijegal di tingkat parlemen (DPR). Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa sebagian elite politik enggan mengesahkannya karena dikhawatirkan akan menjerat kepentingan mereka atau kelompoknya.

Secara konstitusional, DPR memiliki kewenangan legislasi untuk menerima, mengubah, menunda, atau menolak sebuah RUU. Ketika DPR menolak atau menunda pengesahan RUU yang sangat didukung oleh publik (seperti RUU Perampasan Aset), masyarakat melihat hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap status quo atau impunitas bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Ini menciptakan persepsi bahwa DPR lebih mendengarkan kepentingan partai/oligarki daripada aspirasi rakyat.

Pajak adalah kewajiban hukum warga negara untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan. Mengancam untuk berhenti membayar pajak adalah simbol protes paling ekstrem terhadap legitimasi negara. Kepatuhan membayar pajak didasarkan pada kontrak sosial, rakyat membayar pajak dengan ekspektasi bahwa negara (melalui pemerintah dan DPR) akan mengelola uang tersebut untuk kesejahteraan dan keadilan.

Jika DPR menolak aturan yang berpihak pada pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara, rakyat merasa kontrak sosial tersebut telah dilanggar oleh negara sendiri. Rakyat menyuarakan protes : “Jika uang hasil pajak kami dikorupsi dan penegak hukum/pembuat undang-undang tidak serius memberantasnya lewat RUU Perampasan Aset, untuk apa kami terus patuh membayar pajak?”

Sudah berapa kali kita mendengar kalimat “RUU Perampasan Aset akan segera disahkan” keluar dari mulut para anggota dewan yang terhormat ? Jawabannya sudah terlalu sering, sampai-sampai publik berada di titik mati rasa. Setiap kali isu korupsi memuncak atau menjelang momentum politik seperti pemilu, RUU ini mendadak mencuat ke permukaan, dipoles sebagai janji manis, lalu kembali tenggelam dalam laci meja kerja yang berdebu. Melihat rekam jejak yang ada, retorika DPR mengenai komitmennya mensahkan RUU Perampasan Aset patut kita sebut sebagai apa adanya : hanya omong doang.

RUU Perampasan Aset adalah senjata paling ditakuti oleh para pelaku kejahatan kerah putih. Mengapa ? Karena undang-undang ini mengincar apa yang paling mereka cintai, yaitu harta kekayaan hasil jarahan. Melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara bisa merampas aset yang asal-usulnya mencurigakan tanpa perlu menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut.

RUU Perampasan Aset sering kali disebut sebagai “kiamat kecil” bagi para koruptor. Jika hukuman penjara hanya merampas kebebasan fisik, rancangan undang-undang ini menyasar hal yang paling mereka cintai dan bela mati-matian, yaitu harta kekayaan hasil jarahan.

Baca Juga :  LGBT Ancaman Hidup Manusia

Dalam sistem hukum pidana konvensional saat ini, negara baru bisa menyita harta koruptor secara permanen jika si pelaku sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses ini memakan waktu bertahun-tahun melalui sidang yang berlarut-larut, banding, hingga kasasi. Selama proses itu, pelaku punya banyak waktu untuk menyembunyikan atau mengalihkan asetnya.

RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). Artinya, negara bisa merampas asetnya terlebih dahulu tanpa harus menunggu vonis pidana si pelaku. Bahkan jika pelaku melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia, atau sakit permanen sehingga sidangnya mandek, aset yang diduga hasil korupsi tetap bisa disita oleh negara melalui peradilan perdata terhadap aset tersebut.

Selama ini, jaksa penuntut umum yang memikul beban berat untuk membuktikan bahwa sebuah aset dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Jika jaksa gagal membuktikannya secara detail, aset tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa.

RUU ini membalik aturan main tersebut. Melalui azas pembalikan beban pembuktian, pemilik asetlah yang wajib membuktikan secara hukum bahwa kekayaan yang mereka miliki diperoleh dari sumber yang sah dan legal. Jika pejabat atau seseorang memiliki rumah mewah senilai puluhan miliar namun tidak mampu menunjukkan bukti penghasilan resmi yang setara untuk membeli rumah tersebut, maka negara berhak merampasnya.

Motivasi utama dari korupsi adalah akumulasi kekayaan secara instan untuk menjamin kemewahan hidup pelaku dan keluarganya hingga tujuh turunan. Penjara beberapa tahun sering kali dianggap sebagai “risiko bisnis” yang bisa dinikmati dengan fasilitas sel mewah, potongan masa tahanan (remisi), atau pembebasan bersyarat.

Bagi koruptor, skenario terburuk saat ini adalah “Masuk penjara sebentar, keluar tetap jadi miliarder.” RUU Perampasan Aset menghancurkan skenario tersebut. Ketika seluruh harta disita habis hingga miskin total, motivasi ekonomi dari korupsi itu sendiri langsung runtuh.

Koruptor modern jarang menyimpan uang hasil curian atas nama pribadi. Mereka menggunakan skema rumit seperti membeli aset atas nama sopir, asisten rumah tangga, saudara jauh, atau mengalirkannya ke dalam saham perusahaan (korporasi). RUU Perampasan Aset dirancang untuk melacak dan merampas kekayaan berdasarkan fakta materiil asal-usul barang, bukan sekadar nama yang tertera di sertifikat. Selama bisa dibuktikan bahwa dana pembelian aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, aset yang berada di tangan pihak ketiga atau korporasi pun dapat diseret dan disita oleh negara.

RUU Perampasan Aset tidak sekadar menghukum pelaku secara fisik, melainkan melumpuhkan total daya cengkeram ekonomi dan politik mereka. Inilah mengapa pembahasannya di parlemen selalu berjalan alot dan penuh dinamika, karena regulasi ini adalah ancaman paling nyata bagi siapa saja yang memperkaya diri secara tidak sah.

Secara logika, jika DPR benar-benar berpihak pada rakyat dan berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, RUU ini seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, realitanya berbanding terbalik. RUU ini terus-menerus digeser, ditunda, dan dijadikan komoditas politik untuk sekadar membangun citra baik di mata publik. Ketika panggung politik selesai, komitmen itu menguap begitu saja.

Fenomena RUU Perampasan Aset yang terus-menerus masuk keluar daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), digeser, dan ditunda selama bertahun-tahun bukanlah sebuah kebetulan administratif. Ini adalah refleksi dari kalkulasi politik yang matang, di mana regulasi ini kerap dijadikan komoditas untuk membangun citra baik (pencitraan) alih-alih diselesaikan sebagai produk hukum.

Baca Juga :  Apa Urgensi Pembentukan Universitas Republik Indonesia ?

RUU Perampasan Aset adalah “jualan” politik yang paling laris ketika tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah atau parlemen sedang merosot tajam. Saat amarah publik memuncak, elite politik dan legislator akan berbondong-bondong menyuarakan urgensi RUU Perampasan Aset di media massa. Mereka tampil sebagai pahlawan yang berkomitmen “memiskinkan koruptor”. Narasi ini berfungsi sebagai bumper politik untuk meredam gejolak sosial dan meyakinkan masyarakat bahwa negara sedang bekerja keras. Namun, begitu perhatian publik teralih oleh isu baru, pembahasan RUU ini kembali melambat dan masuk kotak.

Memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas adalah cara termudah bagi partai politik dan parlemen untuk mengklaim bahwa mereka “pro-pemberantasan korupsi” tanpa harus menanggung risiko hukum dari undang-undang tersebut. Mereka bisa pamer kepada konstituen: “Lihat, kami sudah memperjuangkannya masuk prioritas.” Namun secara substansi, pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) atau komisi sengaja dibuat berlarut-larut dengan alasan membutuhkan kajian mendalam, sinkronisasi hukum, atau menunggu daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Ini adalah taktik mengulur waktu agar RUU tersebut kedaluwarsa secara alami saat periode masa jabatan habis.

Dalam ekosistem politik, sebuah rancangan undang-undang yang krusial sering kali tidak dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai kartu truf untuk negosiasi antar-faksi. RUU ini bisa digunakan oleh satu kelompok politik untuk menekan kelompok lain yang anggotanya sedang tersangkut kasus hukum atau kekayaan yang mencurigakan. Ancaman untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset digunakan sebagai alat posisi tawar. Ketika kesepakatan politik di balik layar tercapai, intensitas pembahasan RUU ini biasanya langsung menurun drastis.

Ekosistem politik biaya tinggi di Indonesia membutuhkan pasokan logistik yang sangat besar. Pendanaan partai politik maupun ongkos kontestasi pemilu sering kali melibatkan aliran dana informal, jaringan pengusaha, hingga pemanfaatan akses kekuasaan. RUU Perampasan Aset menyasar aset-aset korporasi dan pihak ketiga yang diduga menjadi tempat pencucian uang atau penampungan dana terlarang.

Penundaan RUU Perampasan Aset bukanlah masalah ketidakmampuan legislasi, melainkan cerminan dari konflik kepentingan yang akut. Mengharap parlemen mengesahkan RUU ini dengan cepat sering kali diibaratkan seperti meminta kalkun menyetujui percepatan hari raya Thanksgiving, ada keengganan alamiah untuk melegitimasi instrumen hukum yang berpotensi merugikan diri mereka sendiri.

Publik tidak buta. Kita bisa melihat bagaimana DPR mampu menunjukkan kinerja yang sangat cepat, efisien, dan tanpa hambatan ketika membahas undang-undang yang mengakomodasi kepentingan elite atau revisi hukum yang melemahkan lembaga pengawas. Dalam hitungan minggu, undang-undang kontroversial bisa diketuk palu.

DPR Bisa Tolak RUU Perampasan Aset, Rakyatpun Bisa Stop Bayar Pajak merupakan peringatan keras (warning) terhadap penegakan keadilan di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya datang dari prosedur formal di parlemen, tetapi juga dari kepercayaan moral rakyat. Jika kepercayaan itu runtuh akibat produk hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan, maka stabilitas hubungan antara negara dan warga negara khususnya dalam hal kepatuhan pajak berpotensi terganggu.

Iklan
Iklan