
Banjarmasin, KP – Jajaran Polresta Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran Narkoba.
Sunarto alias Sunar (38) diamankan petugas ketika berada di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok D2 No.68 Banjarmasin Utara, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari tangan tangan tersangka Sunar, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 8 paket kecil Narkotika jenis shabu berat bersih 0,39 gram, 1 tempat salep merk pagoda warna merah dan 1 kotak rokok merk Red bold.
Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH MM, membenarkan telah mengamankan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Sandi kepada awak media, Kamis (12/3/2020) siang.
Dikatakan Kanit, dari dalam rumah, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 8 paket kecil shabu-shabu dengan berat bersih 0,39 gram.
“Barang bukti 8 paket shabu siap edar ini disimpan tersangka dalam kotak rokok yang tersimpan dalam tempat salep merk pagoda warna merah,” tuturnya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, tersangka Sunar langsung dibawa Ke Mapolsekta Banjarmasin Utara guna menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan mengenai asal barang.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009,” ucapnya. (yul/fik/K-2)