Banjarbaru, KP – Sebelumnya Pemprov Kalsel, sudah mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan atau bekerja dari rumah kepada seluruh staf dan pegawai kontrak (kecuali yang bertugas di instansi pelayanan), terbaru kebijakan serupa juga dikeluarkan.
Kali ini kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan bagi pejabat pengawas atau setingkat esselon IV. “Kebijakan staf dan pegawai kontrak bekerja di rumah sudah berlaku sejak Senin kemarin,” jelas Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanuddin, Selasa (24/3).
Dibeberkan Burhan, sudah edaran (SE) sebelumnya direvisi hingga terdapat Kebijakan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemprov.
“SE nya direvisi, yang bekerja di rumah mulai eselon IV(pejabat pengawas) sampai ASN/staf dan pegawai kontrak. Yang bekerja di kantor untuk memberikan layanan hanya dua level saja, yakni jabatan pimpinan tinggi (esselon dua) dan administrator (esselon III),” urainya.(mns/KPO-1)