
Rantau, KP – Kejaksaan Negeri Tapin canangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah Birokrasi bersih melayani.
Pada saat pencanangan zona integritas tersebut semua Pegawai Kejaksan Negeri Tapin menandatangani bersama di atas spanduk bertuliskan nama dan foto sesuai jabatan masing-masing, aksi tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan dimulainya zona integritas menuju untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih melayani (WBBM)
Penandatangan di lakukan Kamis (26/3/2020) kemarin bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Tapin dan di spanduk fakta integritas ditandatangani yang dimulai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dan dilanjutkan oleh Kasi, Kasubag, Kasubsi dan Kaur, Jaksa Funsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tapin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Emy Munfarida,SH mengatakan penandatanganan bersama pada pencanangan zona integritas dan fakta integritas dalam upaya Kejaksaan Negeri Tapin berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dan melakukan reformasi birokrasi.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tapin beserta jajaran bersama-sama melakukan tanda tangan pencanangan zona integritas dan fakta integritas ini, ” Ungkap Kajari Tapin.
Penandatangan ini dilakukan dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi sebagian besar kreteria proses perbaikan yaitu ada enam area perubahan.
Pertama manajemen perubahan, kedua penatalaksanaan, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Repormasi dan birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisen, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Dengan adanya proses reformasi dan birokrasi diharapkan kedepan akan terwujud good governance dengan tercapainya kepercayaan masyarakat (publik turst). “Sebagaimana yang kami lakukan ini, sejak hari ini dan seterusnya seabagai upaya pembangunan zona integritas,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kajari Tapin Alfano Arif H, SH menambahkan bahwa penandatanganan fakta integritas ini adalah meruapakla perintah dari Presiden RI, oleh karena itu jajaran Kejaksaan Tapin segera menindaklanjutinya.
Dalam kesempatan itu ia berpesan kepada seluruh aparat Kejaksaan Negeri Tapin agar berhati-hati dalam menjalankan amanah dan tugas sebagai aparat Kejaksaan.
“Karena saat ini kita semua waspada dan ada kekhawatiran dengan mewabahnya Corona (Corvid-19) termasuk di daerah kita kabupaten Tapin maka untuk jaga kesehatan dan kondisi kita dalam bertugas,’’ pungkasnya. (ari/K-6)