Banjarmasin, KP – Nyambi menjadi pengedar narkoba jenis shabu, seorang pengojek bernama Ahmad Yani alias Yani (48) akhirnya terjerat hukum. Sebab, ia kedapatan membawa 2,5 ons lebih shabu-shabu.
Lelaki tersebut hanya bisa pasrak ketika ditangkap hingga digiring ke Mapolda Kalsel.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Senin (13/04/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan pria yang seharinya pengojek itu di tepi Jalan A Yani Km 32 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.
Penangkapan itu, lanjutnya, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 08.00 WITA, dan hingga kini masih terus dikembangkan kasusnya.
Dari warga Jalan Laksana Intan Gang Nilam Rt/Rw : 08, Kelayan Selatan, Banjarmasin tersebut ditemukan barang bukti 3 paket shabu berat 296,22 gram atau 2,5 ons lebih serta barang bukti lainnya. (K-2)