Banjarmasin, KP – Lima terdakwa dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana (Sapras) penunjang air bersih di pedesaan Kabupatem Banjar, dituntut berbeda oleh JPU Syaiful Bahri.
Tuntutan tersebut disampaikan Syaiful Bahri pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (24/04/2020), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo.
Terdakwa Langgeng Sirwahyuni sudah mengembalikan uang pengganti dan Eddy Mulyono masing-masing dituntut selama 18 bulan dan membayar uang penganti Rp73 juta lebih, bila tidak membayar kurungan bertambah sembilan bulan.
Sementara Harniah dituntut dua tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah setahun, terdakwa Mahmud Sidik dituntut dua tahun dan enam bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp508 juta bila tidak kurungan bertambah selama 15 bulan, sedangkan Boy Rahmat Noor tuntutannya paling tinggi yakni tiga tahun serta membayar uang pengganti Rp579 juta bila tidak membayar kurungan bertambah selama 18 bulan.
Kelimanya juga didenda masing masing Rp Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
JPU berkeyakinan kalau para terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa malaui kuasa hukumnya masing masing akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Perkara dugaan korupsi ini mendudukan lima terdakwa, yakni Harniah ST, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor, dan Langgeng Sriwahyuni.
Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaiful Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.
Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdaoat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar lebih. (hid/K-2)