Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Didenda Rp 2 Juta Satpol PP HSS Tindak Penyalahguna Izin Kafe

×

Didenda Rp 2 Juta Satpol PP HSS Tindak Penyalahguna Izin Kafe

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 2
SATPOL PP HSS - Membawa pelanggar Perda Tibum, ke persidangan Tipiring di PN Kandangan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 1, tahun 2016 tentang ketertiban umum (Tibum).

Pelanggar Perda tersebut, dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP HSS, Kamis (14/5/2020) kemarin.

Baca Koran

Pelanggar, yang merupakan pemilik usaha kafe di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kandangan Utara itu, diputus sanksi denda senilai Rp 2.000.000, yang kemudian masuk kas daerah.

Kepala Satpol PP HSS Iwan Friady mengatakan, sebagaimana tercantum di pasal 45 ayat 2, dengan pelanggaran izin cafe yang disalahgunakan untuk jadikan tempat karaoke. “Izin cafe disalahgunakan dengan menambah ruang atau bilik karaoke tertutup,” terangnya.

Terdakwa juga diancam kurungan selama dua bulan, jika denda tidak dibayarkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, pada 30 April 2020 lalu, aparat gabungan dari Polsekta Kandangan dan Satpol PP HSS melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi.

Hal itu, berdasarkan laporan masyarakat yang keberatan adanya kafe dengan fasilitas ruangan karaoke saat Ramadan. 

Setelah diperiksa, karoke tidak memiliki izin dan melanggar Perda Tibum serta Perda Ramadan. Oleh petugas, kemudian sejumlah orang bersama pemilik karaoke di amankan ke Polsek Kandangan serta Mako Satpol PP, untuk di data.

“Saat di persidangan, yang bersangkutan berjanji di hadapan hakim untuk tidak lagi membuka usaha tersebut,” terang Iwan.

Selain itu, alat musik dan alat untuk karaoke lainnya juga telah disita oleh pihak Satpol PP HSS, yang dijadikan sebagai barang bukti. (tor/K-6)

Baca Juga :  Ruang SLRT Dinsos HSS Diresmikan
Iklan
Iklan