Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peredaran Shabu Jaringan Lapas Dibongkar

×

Peredaran Shabu Jaringan Lapas Dibongkar

Sebarkan artikel ini
5 sabu kalteng 4klm
KETERANGAN PERS – Dir Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, SIK. dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH menghadirkan tersangka 400 gram shabu saat beri keterangan pers. (KP/Dariti)

Sedangkan Kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan shabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit

PALANGKA RAYA, KP – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, akhir Mei 2020.

Baca Koran

Selain menggagalkan peredaran shabu jaringan Lapas tersebut, petugas juga mengamankan terduga pelaku pengedar shabu.

“Barang bukti yang diamankan shabu seberat 400 gram,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, MHum, MSi, MM, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH kepada pers, di ruang Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (2/06/2020).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis shabu di Kota Sampit.

“Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir shabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkapnya didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, SIK.

Menurut Kombes Pol Bonny Djianto, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Maka pada Jum’at (29/05/2020) lalu, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim),” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 paket shabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR.

Tak hanya sebatas itu, setelah pendalaman perkara, selanjutnya pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan, beberapa jam kemudian pelaku lainnya berinisial Ag (34) diringkus di Jalan Simpang Runtu, Pangkalan Lada, Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN.

Dari informasi yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp15 juta setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.

“Sedangkan Kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan shabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” tuturnya. (drt/K-4)

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas
Iklan
Iklan