Banjarmasin, KP – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin membuat inovasi guna memudahkan pelayanan perizinan di masa pandemi CoVID-19.
Bagi mereka yang mengajukan izin tak perlu repot-repot datang di kantor yang terletak di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara tersebut. Sebab, pelayanan proses perizinan saat ini bisa dilakukan melalui online.
“Bisa mengurusnya lewat website kami di Siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id masyarakat dapat mengurus perizinan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor,” ucap Kepala DPMPTSP, Muryanta, Rabu (24/06/2020).
Kemudian Muryanta menjelaskan, untuk pengambilan berkas yang sudah selesai juga tak perlu datang ke kantor. Sebab, pihaknya memberikan pelayanan hingga pengantaran yang sudah dikerjakan dengan PT POS.
“Nah, jadi mereka tinggal tunggu dirumah. Jika selesai langsung diantar ke rumah dan biaya pengantaran sudah kami yang tanggung,” bebernya.
Pemberian pelayanan secara maksimal ini tak lain sebagai salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terlebih disaat pandami seperti sekarang ini.
Muryanta menjelaskan, bahwa setiap hari selalu ada orang yang mengurus perizinan. Dan yang paling banyak yangki untuk surat keterangan tempat usaha (SKTU).
“Sehari ada dua puluh lima sampai lima puluh yang mengajukan. Dan lima puluh persen itu adalah SKTU,” ketatnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa semua proses pengajuan izin tak dipungut biaya alias gratis. Terkecuali untuk izin reklame, untuk item ini pengaju harus membayar pajak, dan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan membayar retribusi.
Lebih lanjut, pelayanan online dengan pengiriman melalui PT POS juga direncanakan akan terus berlanjut, meski pandemi CoVID-19 atau virus corona nantinya berakhir.
“Ini akan terus kami lanjutkan, sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Artinya tak hanya saat pandemi ini saja,” pungkasnya. (sah/K-3)