Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Hasil Olahan Hutan Bisa Mendapat Nilai Tambah

×

Hasil Olahan Hutan Bisa Mendapat Nilai Tambah

Sebarkan artikel ini
8 3klm hutan
SERAHKAN - Hj Dewi Damayanti menyerahkan Raperda inisiatif Komisi II kepada Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Pengelolan Hutan di Kalsel, mengingat hutan memiliki peran strategis.

“Hutan di Kalsel memiliki peran strategis, sehingga perlu diatur pengelolaannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said pada paripurna internal, Senin (3/8/2020), di Banjarmasin.

Baca Koran

Diantaranya, penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja.

Selain itu, mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara kesuburan tanah, melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik seperti udara bersih dan segar, memberikan keindahan alam, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dewi menambahkan, hasil hutan juga merupakan komoditas yang dapat diubah menjadi nilai olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

“Upaya pengolahan hasil hutan tersebut, tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri,” tegas politisi Partai Golkar, pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.

Untuk itu, perlu dijaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya.

Selain itu, pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi diperluas dengan pemanfaatan lainnya, seperti plasma nutfah, dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan akan menjadi lebih optimal.

“Pengelolaan hutan agar tetap lestari, serta terjaga keseimbangannya antara pemanfaatan dengan ketersediaan sebagai sumber daya atau salah modal untuk pembangunan,” jelas Dewi.

Raperda inisiatif Komisi II ini mendapatkan tanggapan positif dari fraksi yang ada di DPRD Kalsel, dan sepakat untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah.

“Raperda inisiatif ini sesuai dengan Revolusi Hijau yang dilaksanakan Pemprov Kalsel untuk menanami pohon besar, agar bisa mengurangi lahan kritis, pemulihan DAS dan pemberdayaan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firman Yusi.

Baca Juga :  Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus ke Dalam "Perbudakan Utang"

Untuk itu, perlu dibuatkan regulasi khusus untuk mengatur pengelolaan hutan, sehingga dapat dimanfaatkan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan