Barabai, KP – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Sat Resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali mengungkap kasus penyalahgunaan shabu.
Ada dua tersangka yang diamankan, yakni IR (28), warga Jalan Ir PHM Noor RT.004 RW.002, Barabai Barat, Barabai, HST dan MT (54), domisili Jalan Trikesuma RT.002 RW.001, Barabai Darat, Barabai, HST.
Dua budak shabu ini diciduk dalam rumah milik Syarkawi di Jalan Putera Harapan RT.003 RW.002, Desa Matang Ginalun, Pandawan, HST, pada Rabu (26/8/2020) sekira jam 01.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, SIK melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengungkapkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” bebernya, Rabu (26/8/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga shabu berat kotor 3,42 gram, 1 paket diduga shabu dengan berat bruto 0,75 gram, pipet kaca, 1 pak plastik klip warna bening, kotak rokok merk UP warna ungu, dompet kecil warna putih dan sendok kecil warna perak.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka MT berupa, 1 paket diduga shabu dengan berat bruto 0,43 gram, timbangan digital warna silver, dompet merk FERRE warna hitam, Uang tunai Rp350 ribu, handphone merk samsung warna putih.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ary/K-4)