Banjarmasin,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Herman (28), karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.
Herman ditangkap ketika berada di Jalan Pembangunan II Komplek Sugiono I Rt 40 No 33 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Herman diamankan petugas ketika berada di rumahnya tanpa perlawanan.
“Awalnya petugas dapat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan, kemudian pelaku ditangkap,” bebernya, kepada awak media, Kamis (27/8/2020)
Saat diamankan aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti
15 paket shabu seberat 4,85 gram, kaleng bulat bekas herbal candy warna Cream dan kaleng kotak bekas Impact Mint Warna Orange.
“Barang bukti yang disimpan dalam kaleng ditemukan anggota dalam rumah tersangka,” jelas Kasat
Berdasarkan pengakuan Herman, barang haram tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Satres Narkoba polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan asal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (yul/K-4)