Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bobol Kios Demi Bayar Utang

×

Bobol Kios Demi Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
6 bobol 3klm
PEMBOBOL KIOS - Rafhan Thurrizky (24), pelaku pembobol kios yang diamankan saat dihadirkan Kapolres Berangas IPDA Iman Juana pada ekpose kasus tersebut di Mapolresta Berangas. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Demi bisa membayar utang, seorang pemuda bernama Rafhan Thurrizky (24) nekat membobol sebuah kios di Jalan Permata Raya I Komplek Griya Permata, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa dinihari (8/9/2020) lalu, sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Berangas IPDA Iman Juana, Rabu (9/9/2020), membenarkan kasus pembobolan kios tersebut.

Baca Koran

Ia menuturkan, pemuda ini masuk ke dalam kios milik Machmud Sayunan (57), warga Komplek Griya Permata Jalan Permata Raya I RT 13 RW 03 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Warga Komplek Grilya Permata Jalan Merpati II RT 17 Kelutahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola ini masuk dengan cara merayap bawah kios, melalui pagar/pintu tralis yang terbuka di bagian bawah, karena masih dalam perbaikan.

“Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil ratusan bungkus rokok,” bebernya.

Belum puas dengan hasil jarahannya, tersangka lantas ingin mencari harta benda dalam rumah korban. Namun nahas, saat masuk rumah tersangka malah menyenggol kaki anak korban.

Karuan saja, anak korban terbangun dan berteriak maling. Tersangka pun langsung kabur lewat jendela.

Tidak mau rugi, anak korban lantas mengejar tersangka sambil berteriak. Secara kebetulan, anggota Babinkamtibmas Handil Bakti yang berpatroli tak jauh dari lokasi mendengar teriakan itu.

Sehingga petugas tersebut langsung mengejar dan akhirnya tersangka ditangkap.

“Tak lama kemudian sejumlah anggota Polsek Berangas, berdatangan saat menerima laporan dari anggota Babinkamtibmas, tersangka langsung digiring ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas IPDA Iman Juana, saat ekpos kasus tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 187 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp41 ribu, 6 plastik warna hitam dan sepeda motor scoppy warna merah milik tersangka.

Baca Juga :  Bukan Disekap, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal Ayah Kandung

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek Berangas.

Dari pengakuan tersangka Rafhan, aksi panjang tangan ini dilakukannya karena tak ada pekerjaan ditambah lagi ada utang sebanyak Rp750 ribu yang sering ditagih.

“Memang waktu itu saya sedang jalan-jalan, melihat ada sebuah toko kecil pintu tralisnya terbuka di bagian bawah. Saya pun mencoba masuk ke dalam toko tersebut, dengan cara tengkurap dan berhasil menguras semua rokok yang ada di toko itu,” ujarnya.

Namun, ungkapnya, ketika masuk ke dalam rumah tak melihat ada kaki anak korban sehingga tersenggol. “Anak korban lalu berteriak, saya pun langsung lari keluar rumah melalui jendela dengan cara melompat. Lalu ditangkap,” katanya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan