Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Jelang Penerapan Sanksi Protkes
Pemkab HST dan TNI Polri Gencar Sosialisasi Perbup HST

×

Jelang Penerapan Sanksi Protkes<br>Pemkab HST dan TNI Polri Gencar Sosialisasi Perbup HST

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 1 3 klm 5
PETUGAS TNI - Saat sosialisasi Porkes Kesehatan di HST. (KP/Ist)
Kop Hst

Barabai, KP – Jelang penegakkan protokol kesehatan tanggal 20 September 2020, Pemkab HST dan TNI-Polri juga Instansi terkait lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah gencar lakukan sosialisasi Perbup Nomor 34 tahun 2020.

Sosialisasi dilakukan di dua tempat terpisah yaitu di Pasar Keramat Barabai dan pasar tradisional Haruyan.Senin (14/9/2020).

Kalimantan Post

Kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya sanksi dari Perbup HST nomor 34 tahun pada tanggal 20 September nanti,”ujar Plh Danramil 1002-03/Hariyan Peltu Henri Murpianto saat melakukan sosialisasi bersama Camat, Kapolsek dan Puskesmas Haruyan.

Nantinya pada tanggal 20 September tidak ada lagi sosialisasi, melainkan langsung penindakan bagi pelanggar Perbup HST oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai penindak atau penegak Perda.

hal 2 HST 2 3 klm 4

Lebih lanjut Henri menjelaskan Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berapa :

1.Teguran lisan atau teguran tertulis.

2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.

3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah),” pungkasnya. (adv/ary/K-6)

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI Pantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres HST
Iklan
Iklan